Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dipandang perlu diatur bentuk Formulir SKBFLN.
|
(2) |
Bentuk Formulir SKBFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dalam bentuk countinus form persegi panjang dan di masing-masing bagian tengah berlogo Departemen Keuangan RI, memakai Nomor Seri dan ber kop DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH ...........KANTOR PELAYANAN PAJAK ..........sebagai UPFLN. Formulir tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu :
|
- Bagian pertama (sebelah kiri) untuk Imigrasi; - Bagian kedua (tengah) untuk Penumpang; - Bagian ketiga (sebelah kanan) untuk Arsip UPFLN; contoh formulir pada Lampiran I. |
|
(3) |
Untuk mengetahui keaslian Formulir SKBFLN, diberikan pengaman yaitu Logo Departemen Keuangan RI yang apabila diberikan sinar ultra violet, maka Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya.
|
(4) | Untuk keabsahan Formulir SKBFLN harus di tanda tangani dan dibubuhi cap UPFLN oleh petugas UPFLN. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.