Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam mengisi Faktur Pajak Standar dan mengoptimalkan kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dengan dukungan teknologi informasi, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-59/PJ./2005. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 ini sekaligus mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak yang Dibuat Tidak Tepat Waktu.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 berlaku untuk penerbitan Faktur Pajak Standar mulai Masa Pajak Januari 2007.
a.1. | Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat: | |
- |
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; |
|
- |
pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; |
|
- |
pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; |
|
- |
pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau |
|
- |
pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
|
a.2. | Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat : | |
- |
pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau |
|
- |
pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak |
Bentuk dan Ukuran.
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain, serta dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing dan/atau rupiah.
c.1. | Pengusaha Kena Pajak melakukan pengadaan sendiri atas Faktur Pajak Standar yang diterbitkannya. |
c.2. | Faktur Pajak Standar dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing 1 (satu) lembar untuk pembeli dan 1 (satu) lembar untuk penjual, dan dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap yang secara nyata dijelaskan peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan. |
d.1. | Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006. |
d.2. | Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir d.1., dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. |
e.1. | Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||
- | 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
- | 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
- |
3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang. |
||||||||||||||||||||
e.2. | Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||
- |
2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan. |
||||||||||||||||||||
- |
8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut. |
||||||||||||||||||||
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||
![]() |
Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Standar.
f.1. |
Kode Cabang, diisi dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||||||
f.1.1. |
bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun : |
||||||||
f.1.1.1. |
sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau |
||||||||
f.1.1.2. |
Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; |
||||||||
maka :
|
|||||||||
f.1.2. |
Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1. Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode 000. |
||||||||
f.2. |
Nomor Urut, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : |
||||||||
f.2.1. |
Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan. |
||||||||
f.2.2. |
Nomor Urut dimulai dari 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim mulai bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. |
||||||||
f.2.3. |
Apabila sebelum bulan Januari tahun takwim berikutnya, Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (termasuk Nomor Urut di Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.1.1.), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) dan Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat pada saat Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut 1 (satu) tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan. |
||||||||
f.2.4. |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir f.2.3. pada awal tahun takwim berikutnya harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) kembali. |
||||||||
f.3. |
Penandatanganan Faktur Pajak Standar. |
||||||||
f.3.1. |
Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir yang ditetapkan. |
||||||||
f.3.2. |
Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar dapat lebih dari 1 (satu) orang. |
||||||||
f.3.3. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir yang ditetapkan. |
||||||||
f.3.4. |
Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada butir g.3.1. dan g.3.3. maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir yang ditetapkan. |
||||||||
f.3.5. |
Dalam pengertian pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang Faktur Pajak Standarnya dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing. |
||||||||
f.4. |
Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak Standar, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit. |
Sanksi.
Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :
g.1. |
Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Cacat, yaitu Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, termasuk di dalamnya adalah Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. Faktur Pajak Cacat juga meliputi : |
|||
g.1.1. |
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang, termasuk apabila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang sampai dengan diterimanya pemberitahuan. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. |
|||
g.1.2. |
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.2. yang menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan. |
|||
g.1.3. |
Faktur Pajak Standar yang pada awal tahun takwim bulan Januari atau pada Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak pertama kali dikukuhkan tidak diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu), termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. |
|||
g.1.4. |
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebelum Masa Pajak Januari tahun takwim berikutnya yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. |
|||
g.1.5. |
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk apabila terdapat perubahan pejabat atau kuasa. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. |
|||
(b) |
Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud pada butir 3.a, dan Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar |
|||
Catatan :
|
Tata Cara Pembetulan, Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak Standar.
- |
Tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak Standar, diatur dalam Lampiran VIII huruf A, B dan C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006. |
- |
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak Standar hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya. |
- |
Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar, Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti, atau dibatalkan tersebut dilaporkan. |
- |
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya. |
Sejak tanggal 1 Januari 2007, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
ttd.
Darmin NasutionDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.