Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Terhadap impor dan ekspor precursor dilakukan pengawasan lebih lanjut setelah mendapat persetujuan impor atau ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertutup/surveillance dan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah. |
(3) | Jenis Prekursor yang diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor adalah: 1. Asam N-Asetil Antranilat 2. Efedrin 3. Ergometrin 4. Ergotamin 5. Isosafrol 6. Asam Lisergat 7. 3,4-metilen dioksifenil 2-propanon 8. 1-Fenil -2 Propanon 9. Piperonal 10. Pseudoefedrine 11. Safrol 12. Anhidrida Asam Asetat 13. Asam Fenil Asetat 14. Kalium Permanganat 15. Metil etil keton |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya memuat tentang: a. Nama, NPWP dan alamat perusahaan, yang mengimpor atau mengekspor b. Jenis dan jumlah dari tiap jenis precursor c. Nomor dan tanggal dokumen Impor (PIB)/dokumen ekspor (PEB) d. Nomor dan tanggal Surat Persetujuan Impor (SPI)/Surat Persetujuan Ekspor (SPE) e. Negara Asal / Negara Tujuan |
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat masing-masing untuk impor dan ekspor dan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal u.p Direktur, dan b. Kepala Kantor Wilayah yang dikirim selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. |
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) termasuk laporan nihil |
(7) | Format laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (40 sesuai contoh BC.N 1 pada lampiran I Keputusan ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk membuat rekapitulasi data impor dan ekspor precursor seluruh kantor di bawah pengawasan kantor wilayah yang bersangkutan; |
(2) | Direktur atau Pejabat yang ditunjuk membuat rekapitulasi data impor dan ekspor precursor seluruh kantor per Kantor Wilayah |
(3) | Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada: a. Direktur Jenderal u.p direktur b. Instansi terkait di daerah apabila ada permintaan |
(4) | Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Direktur kepada : a. Direktur Jenderal b. Instansi terkait apabila ada permintaan |
(1) | Penyajian data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan atas nama dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah; |
(2) | Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan atas nama dan atas persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk |
(3) | Format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sesuai contoh BCN 2 lampiran II Keputusan ini |
(4) | Format Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) sesuai contoh BCN 3 lampiran III Keputusan ini |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.