Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR.
Atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) merk Daihatsu jenis 4 x 2 dengan isi silinder 1.000 cc dan 1.300 cc sebanyak 2.400 (dua ribu empat ratus) unit oleh PT ASTRA Daihatsu Motor, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 20 (dua puluh persen).
Atas impor produk otomotif sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, wajib disertai Surat Keterangan Asal (Form-D) serta tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
ttd.
Sri Mulyani IndrawatiDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.