Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PERENCANAAN, PENGADAAN, PEMILIKAN, DAN PENGUASAAN
(1) | Rencana kebutuhan Senjata Api Dinas disusun oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal dan diajukan oleh Menteri kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(2) | Pengadaan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pengadaan Senjata Api Non Keamanan dilakukan melalui : |
|
|
(4) | Pengadaan Senjata Api Dinas Standar ABRI dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(5) | Pengadaan Senjata Api Standar ABRI hanya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(1) |
Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan. |
(2) |
Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal. |
(3) |
Untuk memperoleh izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan daftar Senjata Api Non Standar ABRI berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(4) | Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. |
Senjata Api Standar ABRI berdasarkan persetujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) pemilikannya tetap berada pada Panglima Angkalan Bersenjata Republik Indonesia.
Penguasaan Senjata Api Standar ABRI diberikan berdasarkan izin hak pakai oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal.
BAB III
PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN, DAN PENGADMINISTRASIAN
Senjata Api Dinas disimpan di tempat yang memenuhi persyaratan keamanan.
(1) | Pengangkutan Senjata Api Dinas dalam rangka distribusi wajib dilengkapi dengan izin pengangkutan. |
(2) |
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal. |
(3) |
Untuk memperoleh izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Tata cara pengadministrasian, penyimpanan dan pengangkutan Senjata Api Dinas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENGGUNAAN
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-undang. |
(2) |
Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin penguasaan pinjam pakai. |
(3) |
Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal atas kuasa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(4) | Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh Daerah Pabean. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara penggunaan Senjata Api Dinas diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
BAB V
PEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN
(1) | Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata siap pakai. |
(2) |
Perbaikan Senjata Api Dinas dilakukan oleh bengkel pemeliharaan milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau bengkel swasta yang telah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(1) |
Penghapusan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul Direktur Jenderal. |
(2) |
Senjata Api Standar ABRI yang Hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
(3) | Senjata Api Non Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(4) |
Pertanggungjawaban senjata api yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. |
BAB VI
PENGAWASAN
(1) | Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dengan sistem pelaporan tentang : |
|
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali kepada Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Izin Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 86
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 1996
TENTANG
SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya untuk mengamankan hak- hak negara dan dipatuhinya ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang agar dipenuhinya ketentuan Undangundang.
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum, Pejabat Bea dan Cukai perlu dilengkapi dengan sarana operasi termasuk Kapal Patroli.
Mengingat tugas penegakan hukum dan penggunaan Kapal Patroli kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas.
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai, maka jumlah, jenis, macam, dan ukuran/kaliber Senjata Api Dinas yang digunakan dalam penegakan hukum perlu dilakukan pembatasan.
Mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keama nan, penggunaan Senjata Api Dinas perlu dibatasi hanya dalam hal yang sangat mendesak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu diatur tentang senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam suatu Peraturan Pemerintah dengan memperhatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan Peralatan Keamanan, antara lain stick/Spray gas, stick/tongkat listrik, senjata isyarat dan patrolit senter serbaguna.
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Cukup Jelas
Angka 7
Cukup Jelas
Angka 8
Cukup Jelas
Angka 9
Cukup Jelas
Angka 10
Cukup Jelas
Angka 11
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Rencana kebutuhan dimaksudsecara rinci menguraikan jumlah, jenis, macam, dan ukuran/ kaliber senjata api yang dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pengangkutan senjata Api Dinas Meliputi :
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3652
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.