Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
Terhadap hasil tembakau yang sudah mengalami kenaikan HJE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, dan kemudian dinaikkan kembali HJE-nya berdasarkan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan kenaikan HJE-nya sebesar selisih antara besaran kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan besaran kenaikan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Hasil akhir perhitungan perkalian HJE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah).
(1) |
Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Menengah memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Menengah diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. |
(2) |
Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besaar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 4% (empat Perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. |
(3) |
Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. |
Keputusann Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ttd
Prijadi PraptosuhardjoDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.