Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA.
Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.
(1) |
Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs |
(2) |
Harga Patokan Ekspor (HTE) adalah harga patokan ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan yang berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. |
(3) |
Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HTE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkannya HPE yang baru. |
(4) |
Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). |
(5) |
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. |
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJODokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.