Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
(1) | Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau, dari jenis SKM, SKT, dan SPM, yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, dinaikkan dengan rincian besaran untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagai berikut : |
|
|
(2) | Dikecualikan dari kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah atas hasil tembakau yang setelah ditetapkan HJE-nya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, kemudian dinaikkan kembali HJE-nya.
|
(3) | Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dinaikkan HJE-nya sebesar selisih kurang antara kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan kenaikan HJE yang diwajibkan berdasarkan ketentuan dalam ayat (1).
|
Dalam hal kenaikan HJE yang terjadi melampaui Batasan Harga Jual Eceran Maksimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000, maka kepada Pengusaha Pabrik diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian pembulatan perhitungan HJE ke atas atau ke bawah dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah), dengan perhitungan tarif cukai mengikuti ketentuan Batasan Harga Jual Eceran yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.