Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Menunjuk PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor. | ||||
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup pemeriksaan atas :
|
||||
(3) | Pemeriksaan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1997. |
(1) | Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E). |
(2) | Surveyor melakukan perekaman data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang telah mendapat persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperoleh dari eksportir atas LPS yang diterbitkan untuk disampaikan kepada BAPEKSTA Keuangan dalam bentuk Data Elektronik. |
(1) | Biaya jasa Surveyor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mewajibkan eksportir yang mengajukan permohonan pemeriksaan barang ekspor menyampaikan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT (Persero) Sucofindo dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya LPS-E. |
(3) | LPS-E dan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh PT (persero) Sucofindo disampaikan kepada Pemerintah cq. BAPEKSTA Keuangan. |
(4) | Terhadap eksportir yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan copy PEB/PEBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), beban biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab eksportir yang bersangkutan, dengan tarif peme riksaan yang berlaku umum, yang penagihannya langsung dilakukan oleh PT (Persero) Sucofindo kepada eksportir yang bersangkutan. |
(1) | Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku. | ||||||
(2) | Khusus pembayaran jasa peti kemas yang pemeriksaannya telah dilakukan oleh PT (Persero) Sucofindo sebelum berlakunya Keputusan ini, mengikuti ketentuan sebagai berikut :
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'EI MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.