Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (Ehp) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (Fta)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08/PMK.04/2007

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA
EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tercantum untuk tahun 2004 sampai dengan tahun 2006;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), perlu menegaskan penetapan tarif Bea Masuk untuk tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005, tetap diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari 2007;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Indonesia-China Free Trade Area (FTA);

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP)ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.010/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL, INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA).

 

 

Pasal 1

 

Menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

 

 

Pasal 2

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd,


SRI MULYANI INDRAWATI