Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan wajib melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi (KP.RIKPA 4.18).
|
(2) | Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan terhadap piutang pajak dari : |
|
|
(3) |
Untuk memastikan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, dilakukan penelitian setempat dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat (KP.RIKPA 4.25).
|
(1) |
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian setempat dan atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.
|
(2) |
Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, berdasarkan surat perintah penelitian setempat (KP.RIKPA 4.24) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
(3) |
Penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih Iagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi (KP.RIKPA 4.26).
|
(4) |
Penelitian setempat atau penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat {2) huruf d berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan untuk penelitian setempat harus dilakukan dengan Surat Perintah Penelitian Setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
(1) |
Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk masing-masing Wajib Pajak, masing-masing tahun pajak, dan masing-masing ketetapan pajak.
|
(2) |
Penelitian administrasi secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar-benar telah daluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d dan dibuatkan Laporan Hasil Penelitian Administrasi Secara Kolektif (KP.RIKPA 4.27).
|
(1) |
Laporan hasil penelitian setempat, Iaporan hasil penelitian administrasi dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditata usahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.19).
|
(3) |
Berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setiap akhir tahun takwim Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usutan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak berlogo yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) berlogo ditandatangani Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak berlogo dalam rangkap 3 (tiga), Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) berlogo dalam rangkap 2 (dua) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal l0 Januari tahun takwim berikutnya.
|
(2) |
Sebelum mengirimkan Daftar-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar tersebut, kemudian dibuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapus (KP.RIKPA 4.21A) yang ditandatangani Menteri Keuangan.
|
(3) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan : |
|
|
(4) |
Setelah diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) serta Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.21A) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak membuat dan menyampaikan Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan Lampirannya kepada Menteri Keuangan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.