Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual
Eceran Hasil Tembakau;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006, diubah sebagai berikut:
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau Merek Baru, menetapkan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, baik untuk tujuan pemasaran di dalam negeri maupun ekspor. |
(2)
|
Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru, Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. |
(3)
|
Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Harga Transaksi Pasar yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(1)
|
Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan HJE-nya, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan HJE kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dengan formulir sesuai contoh Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
|
(1)
|
Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan HJE merek baru lebih rendah dari HJE hasil tembakau yang dimilikinya dan/atau yang pernah dimilikinya. |
(2)
|
Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan HJE yang lebih rendah untuk merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang HJE-nya masih berlaku untuk jenis hasil tembakau yang sama yang masih dimilikinya. |
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 yang diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan. |
(2)
|
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib dibuatkan keputusan penetapan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. |
(1)
|
Bentuk Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru sesuai contoh Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2)
|
Bentuk Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau sesuai contoh Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3)
|
Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau dibuat rangkap 4 (empat) sebagai berikut:
|
(4)
|
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Keputusan Penetapan HJE Hasil Tembakau Merek Baru atau Keputusan Penetapan Kenaikan HJE Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan/atau Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas lampiran permohonan yang bersangkutan. |
(1)
|
HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. |
(2)
|
HJE hasil tembakau untuk tujuan eskpor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. |
(3)
|
HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). |
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan penurunan HJE hasil tembakau dengan format sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2)
|
Penetapan Penurunan HJE hasil tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 Tentang Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, didasarkan atas permohonan Pengusaha Pabrik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, dalam rangkap 3 (tiga) sesuai contoh Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Dokumen Cukai CK-21A. |
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
ttd,-
Nofrial
NIP 060040274
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.