Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1.
|
Penetapan Kembali HJE yang masih berlaku: Penetapan HJE bagi Pengusaha Pabrik golongan I untuk jenis SKM, SPM, dan SKT yang tidak mengalami perubahan HJE dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa menunggu permohonan dari Pengusaha Pabrik. Pengusaha pabrik golongan II dan III jenis SKM, SPM, dan SKT yang tidak mengajukan permohonan penurunan HJE, Kepala Kantor menetapkan penetapan kembali HJEnya. Sebagai contoh:
|
2.
|
Penetapan penurunan HJE: Pengusaha pabrik golongan II /golongan III hasil tembakau jenis SKM, SPM dan SKT yang mengajukan permohonan penurunan HJE (dengan dilampiri dokumen CK-21A), Kepala Kantor menetapkan penurunan HJE sesuai ketentuan yang berlaku. Penghitungan: HJE Baru = HJE per kemasan dikali 85% dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). Sebagai contoh: Golongan II
Golongan III
|
3.
|
Penetapan HJE jenis SKTF: Penghitungan:
|
4.
|
Penetapan HJE jenis TIS: Penghitungan: Merek “N” jenis TIS isi 85 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan IIIB (sekarang menjadi golongan III), dengan tarif cukai 4%. Penetapan HJE sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp 3,400,00. Penetapan HJEnya adalah Rp 3,400,00 per kemasan dengan tarif cukai 8%. Penetapan HJE Rp 3.400 karena HJE minimum golongan III TIS adalah Rp 40,00 per gram, dan HJE tersebut tidak berada di bawah HJE minimum golongan III TIS. |
5.
|
Penetapan HJE jenis KLB: Penghitungan: Merek “O” jenis KLB isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan II (sekarang tanpa golongan), dengan tarif cukai 4%. Penetapan HJE sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp 1,850,00. Penetapan HJEnya adalah Rp 1,850,00 per kemasan dengan tarif cukai 8%. |
6.
|
Penetapan HJE karena kenaikan HJE minimum golongan I: Penghitungan: Merek “P” jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik golongan I, dengan tarif cukai 40%. Penetapan HJE sebagai berikut: HJE yang berlaku saat ini Rp 6,600,00. Penetapan HJEnya adalah Rp 7,200,00 per kemasan dengan tarif cukai 36%. Hal ini disebabkan HJE minimum golongan I SKM adalah Rp 600,00 sehingga per kemasan HJEnya adalah Rp 600,00 x 12 = Rp 7,200,00. |
7.
|
Sesuai Pasal 10A dan Pasal 10B Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2007, Kepala Kantor segera melakukan penetapan HJE dengan menerbitkan Keputusan Penetapan HJE dari Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau, dengan ketentuan Keputusan Penetapan HJE tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. Penetapan HJE dimaksud diterbitkan paling lambat tanggal 31 Nopember 2007 untuk mengantisipasi penyediaan pita cukai untuk bulan Januari 2008 (pengajuan P3C/ P3CT untuk bulan Desember 2007). |
Pencacahan dilakukan terhadap seluruh persediaan pita cukai yang masih berada pada Pengusaha Pabrik / Importir, meliputi:
Terhadap permohonan pengembalian cukai yang diajukan Pengusaha Pabrik / Importir dan direkomendasikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, khususnya atas pita cukai yang dipesan setelah pemberlakuan tarif spesifik, agar diberikan keterangan tambahan berupa:
Dalam rangka pergantian tahun anggaran 2007-2008, Kepala Kantor :
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2007
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.