Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 240/PJ./2002

Kategori : PPh

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Kep-506/PJ./2001


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 240/PJ./2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ./2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan perdagangannya Di Bursa Efek, diperlukan formulir-formulir tertentu sebagai kelengkapan sarana administrasinya;
  2. bahwa sebagian bentuk formulir-formulir yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ/2001, sudah tidak dapat menampung informasi yang diperlukan;
  3. bahwa oleh karena itu perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ/2001;

 

Mengingat :


  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tanggal 3 Januari 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan KEP-02/PJ.1/2000;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ/2001.

 

 

Pasal I

 

Mengubah formulir-formulir Pemotongan /Pemungutan Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ/2001 serta menambah formulir baru sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengubah isi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2),(Kode Formulir F.1.1.32.04);
  2. Mengubah bentuk dan isi formulir Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Saham Dan Atau Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek (Final), (Kode Formulir F.1.1.33.11) menjadi dua formulir yaitu:
    b.1. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Penjualan Saham Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.11);
    b.2. Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, (Kode F.1.1.33.17).
  1. Menambah formulir baru yaitu Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Tidak Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18)

 

 

Pasal II

 

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, formulir bentuk lama sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 masih dapat dipergunakan sampai dengan masa pajak April 2002.

 

 

Pasal III

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.
 
Hadi Poernomo