Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 108/PJ.1/1996
Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 108/PJ.1/1996
TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah/Atau Bangunan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan saham di Bursa Efek;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996, KEP-16/PJ.1/1996 tanggal 28 Februari 1996 dan KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Menetapkan Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.