Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 02/PJ.1/2000

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 02/PJ.1/2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996
TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.04/1997;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Perkiraan Penghasilan Netto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal I

 

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 berkenaan dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara, SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26 serta Bukti Pemotongan Pasal PPh Pasal 23.

 

 

Pasal II

 

Menetapkan Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara, SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal III

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh mulai bulan Januari tahun 2000.

 




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 JANUARI 2000
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK