Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 41/BC/2008
TENTANG
PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON II DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MEMBENTUK
KOMISI KODE ETIK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan ;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-41/BC/2008 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MEMBENTUK KOMISI KODE ETIK.
PERTAMA : Memberikan kewenangan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal, di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Kepala Kantor Pelayanan Utama, di lingkungan Kantor Pelayanan Utama; dan
- Kepala Kantor Wilayah, di lingkungan masing-masing;
untuk menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode Etik untuk memeriksa para pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, Eselon V dan yang setingkat serta pegawai lainnya.
KEDUA : Sekretaris Direktorat Jenderal menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode Etik untuk memeriksa para pegawai yang memangku jabatan struktural Eselon II.
KETIGA : Dalam hal-hal tertentu, Sekretaris Direktorat Jenderal dapat menetapkan Susunan Keanggotaan Komisi Kode Etik atas pelanggaran Kode Etik yang sifatnya khusus yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. |
Menteri Keuangan; u.p. Sekretaris Jenderal; |
2. |
Kepala Badan Kepegawaian Negara; |
3. |
Inspektur Jenderal. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.