Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 133/PJ./2008

Kategori : KUP

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-35/PJ./2008 Tentang Pemindahan Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Semula Terdaftar Dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 133/PJ./2008

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-35/PJ./2008 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK LAINNYA TAHAP I

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang:

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak serta untuk tertib administrasi perpajakan, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2007;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./2008 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2008,
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2008;

            

MEMUTUSKAN :


Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ./2008 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS KE KANTOR PELAYANAN PAJAK LAINNYA TAHAP I.
            

Pasal I


Mengubah nama Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) dan/atau nama Kantor Wilayah sebagaimana tercantum pada kolom (6) dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2008 tentang Pemindahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ke Kantor Pelayanan Pajak Lainnya Tahap I sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2008 sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada kolom (6) dan/atau kolom (7) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sepanjang yang berhubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
            

Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098