Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dasar untuk menagih pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak yang tidak/kurang di bayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran dan merupakan syarat untuk dapat dilakukan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa;
bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan perlu diatur petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(1) |
Pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak. |
(2) |
Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran tidak/atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa. |
Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran 1 Keputusan ini.
Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua Surat Edaran yang telah diterbitkan terdahulu tentang Surat Tagihan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.