Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 97/PJ/2009

Kategori : KUP, PBB

Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar


5 Oktober 2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 97/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I. Pengertian
  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pengurangan adalah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Pengurangan sanksi adalah pengurangan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang menerbitkan SPPT, SKP PBB, dan/atau STP PBB.
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
II. Ruang Lingkup
 
  1. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB :
    1. dapat dilakukan atas denda administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
    2. dapat dilakukan dalam hal sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
    3. berbeda dengan pengurangan denda administrasi Pasal 20 UU PBB.
  2. Pengurangan ketetapan PBB :
    1. dapat dilakukan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    2. dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran luas objek pajak bumi dan/atau bangunan, Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan, dan/atau penafsiran peraturan perundang-undangan PBB;
    3. berbeda dengan pengurangan Pasal 19 UU PBB.
  3. Pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar, dapat dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB seharusnya tidak diterbitkan, antara lain disebabkan karena :
    1. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak dan Tahun Pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu;
    2. SPPT, SKP PBB, atau STP PBB untuk objek pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB.
III. Penerimaan Berkas dan Penelitian Persyaratan Permohonan
 
  1. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  2. Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas permohonan dimaksud harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan.
  3. Tanggal penerimaan surat permohonan yang dijadikan dasar untuk memproses permohonan tersebut adalah :
    1. tanggal terima surat permohonan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
    2. tanggal tanda pengiriman surat permohonan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  4. KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap permohonan dimaksud dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan.
  5. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. Dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif dan terdapat sebagian permohonan pembatalan SPPT tidak memenuhi persyaratan, maka atas sebagian permohonan pembatalan SPPT yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan.
  6. Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada :
    1. Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan diajukan secara perseorangan; atau
    2. Kepala Desa/Lurah setempat dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif.
IV. Penanganan Berkas Permohonan yang Memenuhi Persyaratan
 
  1. KPP Pratama mengelompokkan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian :
    1. berkas permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif yang kewenangan penelitiannya ada pada KPP Pratama;
    2. berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, yang kewenangan penelitiannya ada pada Kanwil DJP;
    3. berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB yang kewenangan penelitiannya ada pada Kantor Pusat DJP.
  2. KPP Pratama mengirimkan berkas permohonan dimaksud yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding menggunakan surat penerusan berkas permohonan dengan ketentuan :
    1. dilampiri lembar penelitian persyaratan permohonan;
    2. pengiriman dilakukan dalam jangka waktu paling lama :
      1) sepuluh hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan dalam hal :
      a) kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB, dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar, ada pada Kanwil DJP;
      b) kewenangan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB ada pada Kantor Pusat DJP.
      2) dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, disertai laporan hasil penelitian pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif.
  3. Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian masing-masing, menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
  4. Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan :
    1. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;
    2. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan Kepala KPP Pratama/pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III pada Kanwil DJP/pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III pada Direktorat keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian dilapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
    3. dalam hal kewenangan penelitian ada pada Kantor Pusat DJP/Kanwil DJP, penelitian dimaksud dapat dilakukan dengan melibatkan petugas yang ditunjuk dari KPP Pratama;
    4. hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
  5. Penerbitan dan pengiriman keputusan atas permohonan dilakukan dengan ketentuan:
    1. Keputusan diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian;
    2. Salinan Keputusan atas permohonan dimaksud diberikan kepada :
      1) Wajib Pajak/kuasanya, atau Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif;
      2) Kepala KPP Pratama.
  6. Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan atas permohonan dimaksud disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian permohonan dimaksud agar tidak menunggu batas akhir waktu penyelesaian permohonan.
V. Bentuk Formulir
 
  1. Contoh surat permohonan adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar.
    4. Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar, yang diajukan secara kolektif.
  2. Bentuk formulir lembar penelitian persyaratan permohonan adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    4. Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar, yang diajukan secara kolektif.
  3. Surat pemberitahuan permohoan tidak dapat dipertimbangkan adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
  4. Contoh surat penerusan berkas permohonan adalah sebagaimana pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
  5. Surat tugas penelitian atas permohonan adalah sebagaimana pada Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Surat Pemberitahuan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak/Kuasanya atau Kepala Desa/Lurah dalam hal permohonan pembatalan SPPT diajukan secara kolektif, adalah sebagaimana pada Lampiran XIV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  7. Bentuk formulir laporan hasil penelitian adalah sebagaimana pada :
    1. Lampiran XV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB;
    2. Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    3. Lampiran XVII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar;
    4. Lampiran XVIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan SPPT yang tidak benar, yang diajukan secara kolektif.
VI. Prosedur Penyelesaian Permohonan
  Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang Tidak Benar ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VII. Lain-lain
 
  1. Dalam hal Kanwil DJP tidak sependapat dengan materi yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh KPP Pratama atas permohonan pembatalan SPPT yang diajukan secara kolektif, Kanwil DJP dapat melakukan penelitian ulang.
  2. Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang Tidak Benar sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan perubahan atas Standard Operating Procedure (SOP) KPP70-0009 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi PBB di KPP dan SOP KPP70-0058 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembatalan SPPT/SKP/STP.
  3. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, yang tidak benar, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.