Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.43/1992
Bentuk, Ukuran, Kode Dan Warna Formulir Pemotongan, Pelaporan Dan Resitusi Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.43/1992
TENTANG
BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifkat Deposito dan Tabungan, maka perlu mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan, pelaporan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3462);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir bukti pemotongan, restitusi dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 1992 dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/PJ.3/1989 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.