Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.43/1992
TENTANG
BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifkat Deposito dan Tabungan, maka perlu mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan, pelaporan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir bukti pemotongan, restitusi dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 1992 dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/PJ.3/1989 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.