Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.43/1992

Kategori : KUP, PPh

Bentuk, Ukuran, Kode Dan Warna Formulir Pemotongan, Pelaporan Dan Resitusi Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.43/1992

TENTANG

BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA,
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifkat Deposito dan Tabungan, maka perlu mengatur bentuk-bentuk formulir pemotongan, pelaporan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3462);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.



Pasal 1

Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir bukti pemotongan, restitusi dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.



Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 1992 dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan dirubah dan diperbaiki bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.



Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-62/PJ.3/1989 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan dan Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD