Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.011/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR
TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung peningkatan ekspor non migas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dalam rangka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;

Mengingat :
  
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
  

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.
   

Pasal I


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
  1. Nomor 36/PMK.04/2005;
  2. Nomor 111/PMK.010/2006,

diubah sebagai berikut:
1.

Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

  

Pasal 13


(1) Terhadap penjualan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor, perusahaan wajib membayar:
a. Bea Masuk (BM) sebesar:
1) 5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% (lima persen) atau lebih.
2) Tarif yang berlaku dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5% (lima persen).
b. Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual.
(2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(3) Dalam hal hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang seharusnya ada di perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan:
  1. selain membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dikenakan juga dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  2. selain membayar PPN dan PPnBM, juga dikenakan juga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Terhadap penjualan ke DPIL atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memungut PPN dan PPnBM.
2.

Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 26A


Yang dimaksud dengan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.



Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.        




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
                            
ttd.
                            
AGUS D. W. MARTOWARDOJO

     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
            
PATRIALIS AKBAR     
            


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 34