Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 November 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 57/PJ/2013TENTANGPENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2013TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 121/PMK.011/2013 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANGTERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAHDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. |
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
|
| |
|
| B. |
Maksud dan Tujuan
| 1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. |
| 2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. |
|
| |
|
| C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. |
| |
|
| D. |
Dasar
|
| |
|
| E. |
Materi
| 1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 disusun untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
| 2. |
Pokok-pokok materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 adalah:
| a. |
memberikan batasan harga pada beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya tanpa ada batasan harga, seperti lemari pendingin, pemanas air instan, mesin cuci, televisi, mesin pengatur suhu udara, kamera digital dan kamera perekam video, kompor, mesin pencuci piring, proyektor, mesin pengering, dan arloji tangan; |
| b. |
menaikkan batasan harga pada beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, seperti alat pancing, alat perekam atau pereproduksi gambar, kamera fotografi, parfum dan cairan pewangi, barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, alas kaki, barang-barang perabot rumah tangga maupun kantor, barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, dan barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. |
| c. |
memperbaiki Nomor Harmonized System (Nomor HS) pada setiap jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012). |
|
| 3. |
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| 4. |
Surat Edaran Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 130/PMK.011/2013. |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.