Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Tim Khusus penanganan permohonan peninjauan kembali atas putusan banding (selanjutnya disebut Tim Khusus) terdiri dari Tim Teknis dan Tim Evaluasi.
|
(2) |
Tim Teknis bertugas untuk melakukan penelitian secara teknis atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk selanjutnya memberikan usul atau rekomendasi kepada Tim Evaluasi tentang tindak lanjut atas permohonan tersebut.
|
(3) |
Tim Evaluasi bertugas untuk melakukan evaluasi dan memutuskan atau menentukan tindak lanjut atas usul atau rekomendasi dari Tim Teknis.
|
(1) |
Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak diputuskan untuk dapat dipertimbangkan melalui pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, maka pemeriksaan tersebut adalah merupakan Pemeriksaan Ulang dengan nomor kode 2991 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan nomor kode 2992 untuk Wajib Pajak Badan, yang harus dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk untuk menangani pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan banding.
|
(2) |
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Pemeriksaan Pajak atas usul Tim Evaluasi.
|
(3) |
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir dilakukan setelah hasil pemeriksaan tersebut disetujui oleh Tim Teknis.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.