Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 12/PJ/2016
Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016;
- bahwa untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan Gateway di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGADMINISTRASIAN LAPORAN GATEWAY DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
- Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) | Gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai:
|
||||||||||
(2) | Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||||||||
(3) | Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016. | ||||||||||
(4) | Laporan posisi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. | ||||||||||
(5) | Laporan pengalihan dana atau investasi Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah investasi atau Harta dialihkan ke Gateway baru. | ||||||||||
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi penerima dana yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau online dalam bentuk digital (softcopy). |
(3) | Atas penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menerbitkan tanda terima. |
(1) | Dalam hal Gateway tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.08/2016, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai Gateway dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpajakan II. |
(2) | Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi tertulis kepada Gateway dalam hal Gateway dimaksud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. |
(3) | Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Gateway. |
(4) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. |
(5) | Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.