Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Petunjuk Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan


28 September 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL
TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA
PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


A. Umum
Sehubungan dengan Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan, perlu disusun petunjuk terkait penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan di Tempat Tertentu.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam proses penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi:
  1. gangguan pada jaringan, dan/atau
  2. keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,
di KPP dan di Tempat Tertentu.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP dan di Tempat Tertentu.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP;
  2. prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di Tempat Tertentu;
  3. tindak lanjut atas penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan; dan
  4. tata cara pengaturan penomoran tanda terima sementara Surat Pernyataan.
   
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
   
E. Materi
1. Prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP, meliputi:
a. Penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa dilakukan dengan menerbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan secara manual dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
b. Petugas Penerima menerima Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan meneliti hal-hal sebagai berikut:
1) Surat Pernyataan disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016;
2) Surat Pernyataan ditandatangani oleh:
a) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
b) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
c) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b) berhalangan;
3) Surat Pernyataan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar;
4) Surat Pernyataan dilampiri surat kuasa, dalam hal:
a) Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c); dan/atau
b) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
5) Surat Pernyataan dilampiri dengan:
a) bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
b) bukti pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;
c) bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak tersebut;
d) daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:
(1) kode Harta (kolom 2);
(2) nama Harta (kolom 3);
(3) tahun perolehan (kolom 4); dan
(4) nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.S); dan
e) daftar Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:
(1) kode Utang (kolom 15);
(2) jenis Utang (kolom 16);
(3) tahun peminjaman (kolom 17); dan
(4) nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).
c. Petugas Penerima tidak perlu melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b melalui aplikasi Pengampunan Pajak, termasuk viewer Daftar Rincian Harta dan Utang.
d. Petugas Penerima membuat tanda terima sementara Surat Pernyataan secara manual.
e. Petugas Penerima menyampaikan tanda terima sementara Surat Pernyataan tersebut kepada Wajib Pajak.
f. Petugas Penerima membuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan yang memuat rekapitulasi daftar Wajib Pajak yang diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
g. Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana contoh format pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
h. Petugas Penerima dan Ketua Subtim Penerima menandatangani Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan.
i. Operator Console di KPP merekam Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan ke dalam aplikasi Pengampunan Pajak.
j. Petugas Penerima menyimpan berkas Surat Pernyataan dan Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan di ruangan khusus atau tempat penyimpanan khusus.
k. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan, Subtim Peneliti melakukan penelitian dan permintaan kelengkapan dokumen dengan prosedur sebagai berikut:
1) memastikan Wajib Pajak tidak sedang:
a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b) dalam proses peradilan; atau
c) menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2) memastikan:
a) kebenaran bukti pembayaran Uang Tebusan;
b) kebenaran pelunasan Tunggakan Pajak Wajib Pajak pada aplikasi Pengampunan Pajak;
c) kebenaran bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan; dan
d) asli bukti pengiriman surat untuk SPT PPh Tahun 2015 disampaikan melalui pos, atau tanda terima SPT untuk SPT PPh Tahun 2015 disampaikan melalui drop box, dalam hal informasi atau data terkait penyampaian SPT PPh Tahun 2015 belum tersedia dalam aplikasi Pengampunan Pajak.
3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) menunjukan bahwa Wajib Pajak:
a) termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
b) tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan, dan/atau
c) tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak,
berlaku ketentuan:
a) tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
b) Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
c) Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
d) tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.
4) Dalam hal Wajib Pajak tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3) namun belum ada kesesuaian antara Surat Pernyataan beserta lampirannya, Subtim Peneliti melakukan permintaan kelengkapan lampiran Surat Pernyataan dengan cara:
a) menghubungi Wajib Pajak melalui telepon;
b) menyampaikan permintaan kelengkapan lampiran Surat Pernyataan melalui surat; dan/atau
c) mengirimkan email berisi permintaan kelengkapan lampiran Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak.
5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai, Subtim Peneliti menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dengan tanggal yang sama dengan tanggal diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya, berlaku ketentuan:
a) tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
b) Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
c) Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
d) tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.
Subtim Peneliti mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya kepada Wajib Pajak.
2. Prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan di Tempat Tertentu, meliputi:
a. Penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa dilakukan dengan menerbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan secara manual dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
b. Subtim Penerima dan Peneliti menerima Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan meneliti hal-hal sebagai berikut:
1) Surat Pernyataan disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016;
2) Surat Pernyataan ditandatangani oleh:
a) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
b) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
c) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b) berhalangan;
3) Surat Pernyataan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak;
4) Surat Pernyataan dilampiri surat kuasa, dalam hal:
a) Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c); dan/atau
b) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
5) Surat Pernyataan dilampiri dengan:
a) bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
b) bukti pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;
c) bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak tersebut;
d) daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:
(1) kode Harta (kolom 2);
(2) nama Harta (kolom 3);
(3) tahun perolehan (kolom 4); dan
(4) nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.S); dan
e) daftar Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:
(1) kode Utang (kolom 15);
(2) jenis Utang (kolom 16);
(3) tahun peminjaman (kolom 17); dan
(4) nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).
c. Subtim Penerima dan Peneliti membuat tanda terima sementara Surat Pernyataan secara manual.
d. Subtim Penerima dan Peneliti menyampaikan tanda terima sementara Surat Pernyataan tersebut kepada Wajib Pajak.
e. Subtim Penerima dan Peneliti membuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan yang memuat rekapitulasi daftar Wajib Pajak yang diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
f. Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana contoh format pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
g. Subtim Penerima dan Peneliti dan Ketua Subtim Penerima dan Peneliti menandatangani Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan.
h. Subtim Penerima dan Peneliti menyampaikan Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan kepada:
1) Operator Console di Kanwil DJP, untuk tempat tertentu di Kanwil DJP.
2) Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui surat elektronik (email) untuk tempat tertentu selain di Kanwil DJP.
i. Operator Console di Kanwil DJP dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menerima dan merekam Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan ke dalam aplikasi Pengampunan pajak.
j. Subtim Penerima dan Peneliti menyimpan berkas Surat Pernyataan dan Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan di ruangan khusus atau tempat penyimpanan khusus.
k. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan, Subtim Penerima dan Peneliti melakukan penelitian dan permintaan kelengkapan dokumen dengan prosedur sebagai berikut:
1) memastikan Wajib Pajak tidak sedang:
a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b) dalam proses peradilan; atau
c) menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2) memastikan:
a) kebenaran bukti pembayaran Uang Tebusan;
b) kebenaran pelunasan Tunggakan Pajak Wajib Pajak pada aplikasi Pengampunan Pajak;
c) kebenaran bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan; dan
d) asli bukti pengiriman surat untuk SPT PPh Tahun 2015 disampaikan melalui pos, atau tanda terima SPT untuk SPT PPh Tahun 2015 disampaikan melalui drop box, dalam hal informasi atau data terkait penyampaian SPT PPh Tahun 2015 belum tersedia dalam aplikasi Pengampunan Pajak.
3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) menunjukan bahwa Wajib Pajak:
a) termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
b) tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan, dan/atau
c) tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak,
berlaku ketentuan:
a) tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
b) Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
c) Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
d) tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.
4) Dalam hal Wajib Pajak tidak termasuk dalam Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3) namun belum ada kesesuaian antara Surat Pernyataan beserta lampirannya, Subtim Penerima dan Peneliti melakukan permintaan kelengkapan lampiran Surat Pernyataan dengan cara:
a) menghubungi Wajib Pajak melalui telepon;
b) menyampaikan permintaan kelengkapan lampiran Surat Pernyataan melalui surat; dan/atau
c) mengirimkan email berisi permintaan kelengkapan lampiran Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak.
5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai, Subtim Penerima dan Peneliti menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan dengan tanggal yang sama dengan tanggal diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan Surat Pernyataan beserta lampirannya, berlaku ketentuan:
a) tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan;
b) Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan;
c) Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan; dan
d) tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.
Subtim Penerima dan Peneliti mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya kepada Wajib Pajak.
3. Tindak lanjut atas penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan, meliputi:
a. Setelah tanda terima Surat Pernyataan terbit, Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu membuat Lembar Penelitian atas Surat Pernyataan yang diterima.
b. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan berdasarkan Lembar Penelitian yang disusun oleh Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu.
c. Setelah Surat Keterangan diterbitkan, Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sesuai dengan Tata Cara Penelitian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak atau Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
d. Dalam hal berdasarkan checklist Syarat dan Kelengkapan Surat Pernyataan dan checklist Penelitian Kebenaran dan Kesesuaian Surat Pernyataan diketahui bahwa Surat Pernyataan beserta lampirannya belum lengkap dan sesuai, Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu membuat Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan sebagaimana contoh format pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
e. Kepala Subtim Peneliti di KPP atau Kepala Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu menandatangani Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan dan mengirimkan kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal Wajib Pajak dapat memenuhi seluruh permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan yang disampaikan Kepala Subtim Peneliti di KPP atau Kepala Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu, dibuatkan Berita Acara Pemenuhan Kelengkapan Dokumen menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
g. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan dalam Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan yang mengakibatkan:
1) kelebihan atau kekurangan pembayaran Uang Tebusan namun kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya terpenuhi, Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu membuat pembetulan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.
2) tidak terpenuhinya kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya, Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu membuat Surat Keterangan Batal Demi Hukum.
h. Apabila dipandang perlu, Kepala Kanwil DJP atau pejabat yang berwenang dapat menunjuk pegawai lain di lingkungan kerjanya masing-masing untuk membantu Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu dalam proses penyelesaian tindak lanjut atas penerimaan Surat Pernyataan.
i. Pegawai lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam huruf h, bertanggung jawab kepada Subtim Peneliti di KPP atau Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu dimana pegawai tersebut diperbantukan.
j. Kelebihan pembayaran Uang Tebusan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Kekurangan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) ditindaklanjuti dengan:
1) Tata Cara Pembetulan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak, atau
2) Tata Cara Pembetulan Surat Keterangan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
4. Tata cara pengaturan penomoran tanda terima sementara Surat Pernyataan, meliputi:
a. Penomoran tanda terima sementara Surat Pernyataan secara manual mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penerbitan tanda terima Surat Pernyataan dengan menambahkan kode huruf "M" setelah kode KPP/Kode Tempat Tertentu pada bagian nomor tanda terima Surat Pernyataan.
Contoh penomoran adalah sebagai berikut:
1) 123 - M-0000001
(tanda terima sementara Surat Pernyataan nomor urut 1 KPP Madya Medan)
2) L04 - M - 0000001
(tanda terima sementara Surat Pernyataan nomor urut 1 Kedutaan Besar London)
3) 001 - M - 0000001
(tanda terima sementara Surat Pernyataan nomor urut 1 Kantor Pusat Bank Mandiri)
b. Penomoran tanda terima sementara Surat Pernyataan dilakukan dengan sistem penomoran tersendiri tanpa melanjutkan nomor urut sebelumnya yang dilakukan melalui aplikasi Pengampunan pajak.
c. Penomoran secara manual dan pencatatannya di buku register dilakukan oleh:
1) Petugas Penerima dengan diketahui oleh Ketua Subtim Penerima untuk KPP; atau
2) Subtim Penerima dan Peneliti dengan diketahui oleh Ketua Subtim Penerima dan Peneliti untuk Tempat Tertentu.
d. Contoh tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana contoh format pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
   
F. Penutup
1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Tanda terima sementara Surat Pernyataan yang terbit sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
      



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001