Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 55/PJ/2016

Kategori : KUP

Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan Dan/Atau Pengajuan Upaya Hukum Oleh Wajib Pajak Serta Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak


19 Desember 2016

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ/2016


TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PENCABUTAN PERMOHONAN DAN/ATAU
PENGAJUAN UPAYA HUKUM OLEH WAJIB PAJAK SERTA
TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.   Umum

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-26/PJ/2016 serta dalam rangka memberikan pedoman penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh Wajib Pajak serta penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak serta Tata Gara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1.   Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh wajib pajak serta penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak,
2.   Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk tertib administrasi dan penyederhanaan penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh wajib pajak serta penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak.
   
C.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1.   tata cara penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh Wajib Pajak; dan
2. tata cara penyelesaian penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak,
   
D.  Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
4.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2016.
 

 

E.  

Materi


1.   Tata cara penyelesaian pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum oleh Wajib Pajak, meliputi:
a. Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
b. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum dipersamakan dengan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum.
c. Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak sebagaimana  tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2.  Tata cara penyelesaian penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak, meliputi;
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang belum dilunasi yang terdapat pada:
1) Surat Tagihan Pajak;
2) surat ketetapan pajak;
3) surat keputusan; dan/atau,
4) putusan;
untuk jenis pajak PPh, PPN, dan PPnBM, pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak 2015 dan sebelumnya.
b.

Berdasarkan monitoring terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Kepala Seksi Penagihan mengusulkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:

1)

Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

a)  pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan;
b) Pasal 6 Ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan;
c) Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu; dan
2) Wajib Pajak tidak termasuk kriteria Wajib Pajak yang dapat melakukan pencabutan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
c. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak dibuat oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan berdasarkan usulan yang dibuat oleh Seksi Penagihan.
d.  Tata cara penyelesaian penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Lain-lain

1.   Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini:
a. Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak, dan
b. Tata Cara Penyelesaian Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 14 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2.  Terhadap permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum yang telah diajukan pencabutan oleh Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak atau yang sedang diproses oleh KPP atau Kantor Wilayah dan belum diterbitkan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pencabutan tersebut, ditindaklanjuti sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum yang belum dicantumkan dalam Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, ditindaklanjuti sesuai dengan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Terhadap usulan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Pengampunan Pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku:
a. dalam hal sudah terdapat Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP, penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah DJP melakukan perekaman nomor dan tanggal Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. dalam hal belum terdapat Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP, usulan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Pengampunan Pajak dikembalikan ke KPP dan ditindaklanjuti sesuai dengan Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
G.  Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



   
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001