Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
A. | UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya kedaruratan kesehatan masyarakat atas wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tindakan penanggulangan berupa pembatasan sosial berskala besar, serta memperhatikan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam masa pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menyesuaikan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||
E. | KETENTUAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||
F. | PENUTUP
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.