Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 10/PJ.24/2001TENTANGPENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-506/PJ./2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-02/PJ.1/2000DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-506/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan
KEP-02/PJ.1/2000.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
-
Pengisian setiap formulir berdasarkan petunjuk pengisian yang tercetak pada bagian belakang lembar masing-masing formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Penggandaan formulir dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak serta pihak lainnya dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-506/PJ/2001;
-
Formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-108/PJ.1/1996 tetap berlaku sepanjang tidak disempurnakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-506/PJ/2001;
-
Kantor Pelayanan Pajak wajib mensosialisasikan tata cara pengisian dan prosedur pengadministrasian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-506/PJ/2001 kepada Wajib Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.