Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.43/2001
Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-333/PJ/2001 Tanggal 3 Mei 2001 Tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TANGGAL 30 APRIL 2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1) |
Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999. |
2) | Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur berdasarkan, Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah: |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.