Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | BMN PKP2B yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan BMN yang perolehannya didasarkan pada Perjanjian. | ||||||||||||||||
(2) | BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||
(3) | Jenis BMN PKP2B terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(4) | Selain dari jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam kegiatan pertambangan terdapat BMN PKP2B berupa kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), fasilitas penimbunan (stockpile), dan Limbah Sisa Operasi. | ||||||||||||||||
(5) | Limbah Sisa Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
|
a. | perencanaan kebutuhan dan penganggaran; |
b. | pengadaan; |
c. | penggunaan; |
d. | pengamanan; |
e. | pemeliharaan; |
f. | Pemanfaatan; |
g. | Penilaian; |
h. | penyerahan kepada Pemerintah; |
i. | Pemindahan Status Penggunaan; |
j. | Pemindahtanganan; |
k. | Pemusnahan; |
l. | Penghapusan; |
m. | Penatausahaan; dan |
n. | pembinaan, pengawasan dan pengendalian. |
(1) | Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang atas BMN PKP2B. | ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||
(3) | Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang memiliki tugas:
|
||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab:
|
||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:
|
||||||||||||||||||||||||||
(6) | Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. |
(1) | Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN PKP2B. | ||||||||||||||||
(2) | Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
||||||||||||||||
(3) | Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memiliki tugas:
|
||||||||||||||||
(4) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
|
||||||||||||||||
(5) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang. |
(1) | Dirjen Minerba merupakan Kuasa Pengguna Barang BMN PKP2B. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
|
||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
|
a. | BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan; | ||||||
b. | BMN PKP2B yang direncanakan untuk diusulkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Teknis dan/atau Kementerian Negara/Lembaga; dan | ||||||
c. | BMN PKP2B yang direncanakan untuk diserahkan kepada Pengelola Barang, berupa:
|
(1) | Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara yang memiliki tugas dan wewenang berdasarkan pada:
|
||||||||||||||||
(2) | Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memiliki tugas meliputi:
|
||||||||||||||||
(3) | Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dan/atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berwenang dan bertanggung jawab untuk:
|
(1) | Pengadaan BMN PKP2B mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan BMN PKP2B dengan sebaik¬ baiknya serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance). |
(2) | Kontraktor bertanggung jawab terhadap proses pengadaan BMN PKP2B berikut segala akibat hukum yang menyertainya. |
(1) | Penggunaan BMN PKP2B dilakukan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut. |
(2) | Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN PKP2B selama jangka waktu Perjanjian atau masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(1) | Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan. |
(2) | Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal. |
(3) | Nilai barang pengganti paling banyak sama dengan nilai buku BMN PKP2B yang menjadi objek penggantian. |
(1) | Penggantian BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme:
|
||||||||||||||
(2) | Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penggantian yang dilakukan. |
(1) | Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing. | ||||||
(2) | Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan sampai dengan:
|
||||||
(3) | Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan. | ||||||
(4) | Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B:
|
(1) | Pengamanan BMN PKP2B meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. | ||||||||||||
(2) | Pengamanan administrasi antara lain:
|
||||||||||||
(3) | Pengamanan fisik antara lain:
|
(1) | BMN PKP2B berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. |
(2) | Pengelola Barang melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertifikasi BMN PKP2B berupa tanah dengan melibatkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(3) | Dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertifikasi BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat memberikan kuasa kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(4) | Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertifikasi dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal. |
(1) | Dalam rangka melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertifikasi BMN PKP2B berupa tanah, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban:
|
||||||||||||
(2) | Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan. | ||||||||||||
(3) | Pengelola Barang melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik dan tertib. |
(1) | Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengasuransikan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(2) | Pelaksanaan pengasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis melalui surat kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang mengenai adanya gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya. | ||||||||
(2) | Dalam hal adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang memberitahukan kepada aparat penegak hukum dan/atau hakim pengadilan terkait bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam harta pailit. | ||||||||
(3) | Dalam hal Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian telah diputus pailit, maka:
|
||||||||
(4) | Dalam hal ditemukan kondisi BMN PKP2B dikuasai oleh Pihak Lain secara tidak sah, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
|
||||||||
(5) | Langkah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada:
|
||||||||
(6) | Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam kondisi sengketa atau berperkara, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara:
|
||||||||
(7) | Dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum. | ||||||||
(8) | Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melakukan upaya hukum. | ||||||||
(9) | Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pemeliharaan BMN PKP2B dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance). |
(2) | Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaannya. |
(1) | Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap:
|
||||||
(2) | Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan pertimbangan:
|
||||||
(3) | Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan BMN PKP2B belum atau tidak optimal digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan batubara. | ||||||
(4) | Pemanfaatan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah status kepemilikan objek Pemanfaatan sebagai BMN PKP2B. | ||||||
(5) | Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan oleh Pihak Lain. | ||||||
(6) | Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan wajib menyerahkan kembali BMN PKP2B pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik, layak guna, dan layak fungsi. |
(1) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk:
|
||||
(2) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan bangunan. | ||||
(3) | Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN. |
(1) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk Sewa. |
(2) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B selain tanah dan bangunan. |
(3) | Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. |
(4) | Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barahg dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN. |
a. | Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya; | ||||||||||
b. | permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
|
||||||||||
c. | Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima; | ||||||||||
d. | dalam hal:
|
||||||||||
e. | Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan; | ||||||||||
f. | dalam hal:
|
||||||||||
g. | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; | ||||||||||
h. | berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
|
||||||||||
i. | pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian; | ||||||||||
j. | Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i. |
(1) | Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan dalam bentuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN. |
(1) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dalam bentuk Sewa Operasi. | ||||
(2) | Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa:
|
||||
(3) | Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. | ||||
(4) | Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, meliputi tetapi tidak terbatas pada mekanisme permohonan, penelitian, dan persetujuan penentuan besaran Sewa Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara. |
(1) | Penilaian dilakukan terhadap BMN PKP2B dalam rangka:
|
||||||
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh nilai wajar atas BMN PKP2B yang akan disajikan di neraca Pemerintah Pusat. | ||||||
(3) | Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
|
||||||
(4) | Penilaian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Pemerintah. | ||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penilaian BMN PKP2B dalam rangka Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan melalui lelang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. | ||||||
(6) | Pelaksanaan Penilaian BMN PKP2B berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN. |
a. | jangka waktu Perjanjian berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
b. | masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir; |
c. | pembatalan Perjanjian atau pencabutan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian oleh pemerintah; |
d. | terdapat putusan dari lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht); |
e. | diperlukan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; atau |
f. | tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara. |
a. | Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyusun daftar BMN PKP2B yang akan diserahkan kepada Pemerintah yang paling sedikit memuat kodefikasi barang, deskripsi barang, jumlah, nilai perolehan, tahun perolehan dan lokasi barang atas daftar BMN PKP2B; | ||||||||||||
b. | Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan permohonan penyerahan BMN PKP2B kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada Pengguna Barang; | ||||||||||||
c. | penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan:
|
||||||||||||
d. | Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang bersama-sama dengan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik atas daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf b setelah penyampaian daftar BMN PKP2B tersebut diterima; | ||||||||||||
e. | hasil penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah dimulainya pelaksanaan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d; | ||||||||||||
f. | dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e:
|
||||||||||||
g. | daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi lampiran dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
(1) | Pemindahan Status Penggunaan BMN PKP2B dilakukan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. | ||||||
(2) | BMN PKP2B yang menjadi objek Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Permohonan Pemindahan Status Penggunaan diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang disertai dengan dasar pertimbangan, rencana peruntukan dan kesediaan menerima Pemindahan Status Penggunaan dalam bentuk surat pernyataan. | ||||
(2) | Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara. | ||||
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(4) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal:
|
||||
(5) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas usulan Pemindahan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. | ||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
||||
(7) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) huruf a:
|
||||
(2) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan keputusan Penghapusan. | ||||
(3) | Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang dengan tembusan Kuasa Pengguna Barang. | ||||
(4) | Laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan salinan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(5) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang mengeluarkan BMN PKP2B dari daftar BMN PKP2B. |
(1) | Pemindahtanganan BMN PKP2B dapat dilakukan melalui:
|
||||||||||||||
(2) | Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. | ||||||||||||||
(3) | Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
|
(1) | Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. | ||||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemindahtanganan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal:
|
||||||||
(3) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pula terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah khusus pertambangan berdasarkan hasil kajian Kementerian Teknis. | ||||||||
(4) | Pemindahtanganan BMN PKP2B selain tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
|
(1) | Penjualan BMN PKP2B terdiri atas:
|
||||
(2) | Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal BMN PKP2B diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk Kepentingan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Penjualan melalui lelang atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang memerlukan persetujuan Pengelola Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada huruf o berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan. |
(1) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf o, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan melalui lelang atas BMN PKP2B, setelah surat persetujuan Pengelola Barang diterima. |
(2) | Dalam permohonan Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan pertimbangan lokasi BMN PKP2B merupakan wilayah khusus pertambangan, Pengguna Barang dapat mewajibkan calon peserta lelang mengikuti aanwijzing dan peninjauan objek lelang. |
(3) | Hasil Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara. |
(1) | Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pelayanan setempat. |
(2) | Dalam hal BMN PKP2B laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat melibatkan Pengelola Barang melaksanakan serah terima BMN PKP2B kepada pembeli lelang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hasil Penjualan disetorkan ke Kas Negara, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. |
(3) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan keputusan Penghapusan. |
(4) | Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, asli berita acara serah terima, dan salinan keputusan Penghapusan. |
(5) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Penjualan dan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang mengeluarkan BMN PKP2B dari daftar BMN PKP2B. |
(6) | Dalam hal BMN PKP2B telah laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembeli lelang tidak menyelesaikan pengambilan barang tersebut sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima barang, maka dengan mempertimbangkan lokasi barang tersebut berada di wilayah khusus pertambangan, Pengguna Barang dapat melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan tindakan atas barang tersebut sepanjang telah menjadi persyaratan tambahan dalam pelaksanaan lelang sesuai permohonan dari penjual. |
(7) | Terhadap BMN PKP2B yang telah laku terjual, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan selesainya proses pengambilan barang oleh pembeli lelang sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima barang. |
(1) | Dalam hal BMN PKP2B tidak laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang ulang kepada Kantor Pelayanan setempat. |
(2) | Proses Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan melalui lelang ulang. |
(1) | BMN PKP2B yang tidak laku terjual melalui lelang ulang, dapat dilakukan pengelolaan lebih lanjut. |
(2) | Pengelolaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan dan pertimbangan yang mendasari. |
(3) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan untuk menentukan bentuk pengelolaan lebih lanjut yang dapat disetujui berdasarkan usulan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Persetujuan Pengelola Barang mengenai bentuk lebih lanjut atas BMN PKP2B ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Pengguna Barang. |
(5) | Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan Pengelola Barang setelah persetujuan diterima, sesuai ketentuan mengenai pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | BMN PKP2B berupa tanah yang diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penugasan Pemerintah berupa pembangunan infrastruktur untuk Kepentingan Umum, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang. |
(2) | Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nilai jual yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. |
(1) | Pimpinan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) mengajukan permohonan Penjualan tanpa melalui lelang kepada:
|
||||
(2) | Pengelola Barang melakukan penelitian untuk menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan tersebut. | ||||
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
||||
(4) | Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
||||
(5) | Berdasarkan tembusan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengguna Barang memberitahukan persetujuan Penjualan tanpa melalui lelang atas BMN PKP2B kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(1) | Tukar Menukar BMN PKP2B dilaksanakan dengan pertimbangan:
|
||||
(2) | Tukar Menukar BMN PKP2B dilakukan dengan barang pengganti yang memiliki nilai paling sedikit sama dengan nilai BMN PKP2B yang dipertukarkan. | ||||
(3) | Tukar Menukar BMN PKP2B hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. | ||||
(4) | Tukar Menukar BMN PKP2B harus dilakukan Penilaian terlebih dahulu guna mendapatkan nilai wajar. | ||||
(5) | Barang pengganti yang diterima dari pelaksanaan Tukar Menukar menjadi BMN PKP2B. | ||||
(6) | Pelaksanaan Tukar Menukar BMN PKP2B dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. |
(1) | Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Tukar Menukar BMN PKP2B dapat dilakukan pula dengan pertimbangan untuk kegiatan eksploitasi batubara. | ||||||
(2) | Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
|
||||||
(3) | Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bersangkutan wajib memberikan barang pengganti:
|
||||||
(4) | Pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi Pengguna Barang atas BMN yang menjadi objek Tukar Menukar. | ||||||
(5) | Barang pengganti atas pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan Pemindahan Status Penggunaan pada Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi Pengguna Barang atas BMN yang menjadi objek Tukar Menukar. | ||||||
(6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | BMN PKP2B dapat dilakukan Hibah dengan pertimbangan:
|
||||||
(2) | Hibah BMN PKP2B dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa. | ||||||
(3) | Hibah BMN PKP2B dapat dilakukan kepada:
|
||||||
(4) | Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud. | ||||||
(5) | BMN PKP2B yang telah dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain. |
a. | BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang; |
b. | BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; atau |
c. | BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
(1) | Permohonan Hibah BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a diajukan oleh pemohon Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) kepada Pengelola Barang. | ||||||||||
(2) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
|
||||||||||
(3) | Dalam hal pemohon Hibah merupakan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri pula dengan dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4). | ||||||||||
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
||||||||||
(6) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat:
|
||||||||||
(7) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengelola Barang dan pihak penerima Hibah menandatangani naskah Hibah dan berita acara serah terima Hibah. | ||||||||||
(8) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan keputusan Penghapusan. |
(1) | Permohonan Hibah BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dan huruf c diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. | ||||||||
(2) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||
(3) | Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
|
||||||||
(4) | Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang mengusulkan nilai Hibah BMN PKP2B kepada Pengelola Barang berdasarkan nilai perolehan. | ||||||||
(5) | Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
(1) | Hibah BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. | ||||||||||
(2) | Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat:
|
||||||||||
(3) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melaksanakan Hibah dan dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima. | ||||||||||
(4) | Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan keputusan Penghapusan. | ||||||||||
(5) | Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan keputusan Penghapusan. | ||||||||||
(6) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang mengeluarkan BMN PKP2B tersebut dari daftar BMN PKP2B. |
(1) | Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah. |
(2) | Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. |
(1) | Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, bahan dan Limbah Sisa Operasi. | ||||
(2) | Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan:
|
||||
(3) | Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(4) | Pemusnahan BMN PKP2B yang memiliki karakter khusus, antara lain bahan kimia, bahan peledak, dan Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. |
(1) | Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. | ||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemusnahan BMN PKP2B berupa:
|
(1) | Pemusnahan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
(1) | Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang mengajukan usulan secara tertulis kepada Pengelola Barang mengenai Pemusnahan yang paling sedikit memuat penjelasan/pertimbangan yang mendasarinya dan disertai dengan dokumen pendukung. | ||||||||
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
|
||||||||
(3) | Pengelola Barang melakukan penelitian usulan Pemusnahan guna memastikan kelengkapan dokumen pendukung dan kelayakan usulan Pemusnahan. | ||||||||
(4) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
||||||||
(5) | Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti dengan melaksanakan Pemusnahan yang dituangkan dalam suatu berita acara Pemusnahan. | ||||||||
(6) | Dalam melaksanakan Pemusnahan, Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain. | ||||||||
(7) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan. |
(1) | Pengguna Barang menyampaikan laporan atas pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 kepada Pengelola Barang dengan melampirkan:
|
||||||
(2) | Berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang mengeluarkan BMN PKP2B yang telah dilakukan Pemusnahan dari daftar BMN PKP2B. |
a. | Penghapusan dari daftar rincian aset pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
b. | Penghapusan dari daftar BMN PKP2B pada Kuasa Pengguna Barang atau Pengguna Barang; dan |
c. | Penghapusan dari daftar BMN PKP2B pada Pengelola Barang. |
a. | pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai; | ||||||||||||||||||||
b. | pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai; | ||||||||||||||||||||
c. | pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau | ||||||||||||||||||||
d. | telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang karena:
|
a. | pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai; | ||||||||||||||
b. | pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai; | ||||||||||||||
c. | pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; | ||||||||||||||
d. | melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain; | ||||||||||||||
e. | melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau | ||||||||||||||
f. | terdapat sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain:
|
(1) | Pengguna Barang menerbitkan Keputusan Penghapusan berdasarkan:
|
||||||||
(2) | Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan, termasuk menyampaikan keputusan Penghapusan tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan Penghapusan. |
(1) | Pengguna Barang berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan . Penghapusan kepada Pengelola Barang karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d angka 1. | ||||||
(2) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||
(3) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan:
|
||||||
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(5) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
|
||||||
(6) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
||||||
(7) | Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
|
||||||
(8) | Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan. | ||||||
(9) | Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penghapusan. | ||||||
(10) | Pengguna Barang menyampaikan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan keputusan Penghapusan. | ||||||
(11) | Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar BMN PKP2B. |
(1) | Pengguna barang berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d angka 2 kepada Pengelola Barang. | ||||||
(2) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||
(3) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN PKP2B harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(4) | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan tersebut. | ||||||
(5) | Dalam hal dokumen permohonan tidak lengkap, Pengelola Barang meminta Pengguna Barang untuk melengkapinya. | ||||||
(6) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan. | ||||||
(7) | Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
|
||||||
(8) | Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan. | ||||||
(9) | Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penghapusan. | ||||||
(10) | Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan keputusan Penghapusan. | ||||||
(11) | Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari daftar BMN PKP2B. |
(1) | Pengguna Barang berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d angka 3 kepada Pengelola Barang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Penghapusan BMN PKP2B sebagaimana ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f terdapat bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis, Kuasa Pengguna Barang mengusulkan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penghapusan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan keputusan Penghapusan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(11) | Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari daftar BMN PKP2B. |
(1) | Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. |
(2) | Penatausahaan dapat menggunakan sistem aplikasi dan basis data (database) BMN PKP2B sebagai alat bantu pelaksanaan Penatausahaan. |
a. | Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; | ||||||
b. | Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
|
||||||
c. | Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
|
||||||
d. | Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
|
(1) | Penatausahaan pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan oleh unit di Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang membidangi Penatausahaan. |
(2) | Penatausahaan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK. |
(3) | Penatausahaan pada tingkat Pengguna Barang dilakukan oleh UAPB BUN TK. |
(4) | Penatausahaan pada tingkat Pengelola Barang dilakukan oleh UAPLB BUN TK. |
(5) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(6) | Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B secara manual atau sistem pada Kementerian Teknis. |
(1) | UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi akuntansi Penatausahaan BUN TK di Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis. |
(3) | UAPLB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal. |
(4) | UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal. |
(1) | Pelaksana Penatausahaan dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaksanakan pembukuan dengan mendaftar dan mencatat BMN PKP2B ke dalam daftar BMN PKP2B menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara. | ||||||||||
(2) | Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(1) | Daftar rincian aset pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (DBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, memuat data BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(2) | Daftar BMN PKP2B pada Tingkat Kuasa Pengguna Barang (DBKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b memuat himpunan data BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(3) | Daftar BMN PKP2B pada Tingkat Pengguna Barang (DBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c memuat himpunan data BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang. |
(4) | Daftar BMN PKP2B pada Pengelola Barang (DBPK PL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d memuat himpunan data BMN PKP2B dari Pengelola Barang. |
(5) | Daftar BMN PKP2B Pada Tingkat Pengelola Barang (DBPL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e memuat himpunan data BMN PKP2B dari UAPB BUN TK dan UAKPB PL BUN TK. |
(1) | Pendaftaran dan pencatatan atas BMN PKP2B meliputi kegiatan:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan periode pelaporan. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memutahirkan daftar BMN PKP2B pada Pelaksana Penatausahaan. |
(1) | Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau dalam kondisi tertentu, yang pelaksanaannya dapat melibatkan Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain terdapat perpanjangan Perjanjian menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(3) | Dalam hal diperlukan, Kuasa Pengguna Barang dapat meminta Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan Inventarisasi secara mandiri yang dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hasil Inventarisasi secara mandiri. |
(4) | Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar BMN PKP2B dan dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang. |
(5) | Kuasa Pengguna Barang melakukan evaluasi terhadap berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Kuasa Pengguna Barang menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berikut berita acara dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hasil Inventarisasi secara mandiri yang berasal dari Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang. |
(1) | Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, yang pelaksanaannya dapat melibatkan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. |
(2) | Kuasa Pengguna Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar BMN PKP2B dan dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan tembusan Pengelola Barang. |
(1) | Pengelola Barang melakukan Inventarisasi atas BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. |
(2) | Dalam pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang dapat melibatkan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. |
(3) | Pengelola Barang mencatat dan membukukan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar BMN PKP2B. |
a. | Laporan BMN PKP2B; dan |
b. | Laporan Keuangan. |
(1) | Laporan BMN PKP2B menyajikan posisi BMN PKP2B pada awal dan akhir suatu periode pelaporan serta mutasi yang terjadi selama periode pelaporan tersebut. |
(2) | Laporan BMN PKP2B disusun berdasarkan daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2). |
(3) | Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Catatan atas Laporan BMN PKP2B (CALBMN). |
(1) | Kuasa Pengguna Barang menghimpun, memastikan kebenaran data, dan memastikan ketepatan waktu penyampaian laporan BMN PKP2B dari Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. | ||||||||||||
(2) | Kuasa Pengguna Barang menyusun:
|
||||||||||||
(3) | Laporan Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan. | ||||||||||||
(4) | Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 25 bulan Januari tahun berikutnya. | ||||||||||||
(5) | Laporan Semester I dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(1) | Pengguna Barang menyusun Laporan BMN PKP2B Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBP BUN TK) meliputi:
|
||||
(2) | LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun bersangkutan. | ||||
(3) | LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya. | ||||
(4) | LBP BUN TK Semester I dan LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
(1) | Pengelola Barang menyusun:
|
||||||||||||
(2) | LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan, LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. |
a. | surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||||||||
b. | daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2); dan | ||||||||||
c. | laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 83 ayat (1), | ||||||||||
ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pembinaan atas pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pembinaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN PKP2B. |
(1) | Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. |
(2) | Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk antara lain sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan. |
(3) | Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu. |
(4) | Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan secara terencana. |
(1) | Pengawasan dan pengendalian BMN PKP2B dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangan masing-masing. | ||||||
(2) | Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi:
|
(1) | Pemantauan BMN PKP2B meliputi pemantauan atas pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B. | ||||
(2) | Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. | ||||
(3) | Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun. | ||||
(4) | Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. | ||||
(5) | Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang meliputi pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, pengamanan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan Kuasa Pengguna Barang. | ||||
(6) | Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan:
|
a. | pemantauan periodik oleh Kuasa Pengguna Barang; |
b. | pemantauan periodik oleh Pengguna Barang; dan |
c. | pemantauan periodik dan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang. |
(1) | Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun. |
(2) | Kuasa Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang. |
(3) | Pengguna Barang memonitor pelaksanaan pemantauan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Pengguna Barang melakukan pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B secara periodik untuk periode 1 (satu) tahun. |
(2) | Pengguna Barang melaporkan hasil pemantauan atas pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan dan pengamanan dan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN PKP2B berada. |
(2) | Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tempat BMN PKP2B berada. |
(3) | Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan dengan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(4) | Hasil pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal setelah pemantauan selesai dilaksanakan. |
(1) | Pengelola Barang melakukan pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut. | ||||||||||||
(2) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
|
||||||||||||
(3) | Penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
|
||||||||||||
(4) | Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a meliputi:
|
||||||||||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian administratif belum mencukupi, dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan cara diantaranya:
|
a. | hasil pemantauan, dalam hal diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan atas BMN PKP2B dengan persetujuan pengelolaan yang telah diberikan atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau |
b. | hasil audit/reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. |
(1) | Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemanfaatan, dalam hal dari hasil pemantauan diperoleh informasi atau ditemukan kondisi:
|
||||||||||||
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang dan Perjanjian. | ||||||||||||
(3) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Pemanfaatan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang. |
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN PKP2B dalam hal dari hasil pemantauan terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemeliharaan BMN PKP2B dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan tembusan kepada Pengelola Barang, agar melakukan upaya pemeliharaan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemindahtanganan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan pelaksanaan Pemindahtanganan tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. |
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. |
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Pemusnahan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi:
|
||||
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar segera mengajukan usulan Pemusnahan secara berjenjang. | ||||
(3) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan surat teguran kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar melaksanakan Pemusnahan tepat waktu. |
(1) | Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap Penatausahaan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi bahwa pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMN PKP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. | ||||||
(2) | Berdasarkan hasil penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang:
|
(1) | Pengguna Barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk melakukan audit/reviu atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, dalam hal terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan. |
(2) | Hasil audit/reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang, untuk tindak lanjut yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Barang. |
(3) | Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN PKP2B, termasuk melakukan langkah hukum dalam hal dari hasil audit/reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga. |
(1) | Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dengan tata cara yang diatur lebih lanjut oleh Pengguna Barang. |
(2) | Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang. |
(1) | Setiap tindakan penyimpangan hukum dalam pengelolaan BMN PKP2B yang dilakukan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(2) | Tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya BMN PKP2B karena kelalaian dan/atau penyalahgunaan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, menjadi tanggung jawab Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bersangkutan. | ||||
(3) | Penyelesaian tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mekanisme sebagai berikut:
|
(1) | Anggaran biaya pengelolaan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99). |
(2) | Pengelola Barang selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99). |
a. | permohonan pengelolaan BMN PKP2B yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; |
b. | persetujuan/keputusan pengelolaan BMN PKP2B yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; |
c. | Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan/atau Pemusnahan yang telah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap berlak.u dan wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; |
d. | pemanfaatan BMN PKP2B dalam bentuk Sewa oleh Pihak Lain yang belum mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN; |
e. | pembukuan dan pelaporan BMN PKP2B yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Tahun Anggaran 2022; |
f. | pemeliharaan dan pengamanan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor menjadi tanggung jawab pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sampai selesainya pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemusnahan, Pemindahtanganan, atau Penghapusan; |
g. | semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan |
h. | semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/KaryaPengusahaan Pertambangan Batubara harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.