Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-51/PJ.6/2000 tanggal 22 Desember 2000 hal Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.20 Tahun 2000, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang No. 20 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB serta aparat peIaksana di lapangan agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, Pemerintah Daerah setempat, instansi serta asosiasi yang terkait dengan pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
(i) |
pengurangan sebesar perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah, dan |
(ii) |
pengurangan sebesar 50% dari BPHTB hasil pengurangan angka (i). |
Yang dimaksud perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah adalah perhitungan BPHTB atas objek pajak berupa bangunan, termasuk investasi tanaman pada sektor perkebunan.
Pengurangan BPHTB atas objek pajak selain tanah dilakukan dengan perhitungan sebagaimana contoh terlampir;
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.