Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.52/2002

Kategori : PPN

Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-251/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK-567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak


31 Mei 2002


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.52/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 567/KMK.04/2000
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.04/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Hal yang perlu diperhatikan adalah Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

  2. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang;


Demikian untuk dilaksanakan.





Direktur Jenderal Pajak,

 

ttd


Hadi Poernomo
NIP 060027375