Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 02/PJ./2003
14 Januari 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ./2003

TENTANG

PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (foto copy terlampir), maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bank Persepsi dan PT. Pos Indonesia Penerima Pembayaran Pajak yang belum on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, masih dimungkinkan untuk menerima setoran pajak sampai dengan 30 Juni 2003.
  2. Bank Persepsi Penerima Pembayaran Pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 secara penuh adalah :
    1) ABN Amro Bank
    2) Bank BNI 46
    3) Bank Bukopin
    4) Lippo Bank
    5) JP Morgan Chase Bank
    6) Bank Mizuho Indonesia
    7) Citibank
    8) Bank Danamon
    9) Bank Bumi Artha
    10) Bank Daiwa Perdania
    11) Bank Metro Express
    12) Bank BNP
    13) Bank UOB Indonesia
    14) Bank of Tokyo-Mitsubishi
    15) Bank of Ganesha
    16) Rabo Bank
  3. Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang telah mengimplementasikan sistem MP3 pada sebagaian cabangnya adalah :
    1) Bank BCA
    2) Bank BII
    3) Bank BTN
    4) Bank Mandiri
  4. Bank Persepsi Penerima Pembayaran pajak yang akan segera mengimplementasikan sistem MP3 (pada akhir bulan Januari 2003) adalah :
    1) Bank Permata
    2) Bank Mega
    3) Bank Bumiputera
    4) Bank HSBC
    5) Bank Chinatrust
    6) Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
    7) Bank UFJ Indonesia
    8) Bank Ekonomi
    9) Deutsch Bank
    10) Bank Niaga
    11) Bank Panin
    12) BPD Jateng
    13) BPD Kaltim
    14) Bank Kesawan
    15) Bank Buana Indonesia
  5. Bagi WP yang telah melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya melalui bank yang telah mengimplementasikan sistem MP3, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-169/PJ/2001, SSP Khusus yang diproduksi oleh sistem MP3 yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) merupakan bukti pembayaran sebagaimana SSP pada sistem pembayaran diluar sistem MP3.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA