Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 189/PJ.53/2002
Kategori :
PPN
Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 189/PJ.53/2002
TENTANG
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 November 2001 hal Penjelasan PPN ditanggung Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. | Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||
2. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
|
||||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
|
||||||||||
4. | Pasal 1, angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menetapkan bahwa Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. | ||||||||||
5. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1994 tentang Perluasan/penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, mengatur antara lain bahwa jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) dikenakan PPN. | ||||||||||
6. | Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
|
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.