Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 189/PJ.53/2002

Kategori : PPN

Dibebaskan Dari Pengenaan PPN


27 Februari 2002


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 189/PJ.53/2002

TENTANG

DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 November 2001 hal Penjelasan PPN ditanggung Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT. ABC adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional berbendera Indonesia dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan. Sedangkan customernya antara lain Perusahaan Pelayaran lainnya, Perusahaan Perminyakan, Perusahaan Perkayuan dan Perusahaan Pertambangan. Kegiatan usaha PT. ABC adalah menyewakan kapal dan memberikan jasa freight yaitu jasa angkut barang dengan mendapat imbalan berdasarkan satuan volume barang bawaan.
1.2. Saudara menanyakan :
- Apakah atas Sewa/Freight Charter yang diperoleh dari customer harus ditagih PPN-nya?
- Apakah untuk PPN Ditanggung Pemerintah, hanya jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga yang PPN nya Ditanggung Pemerintah?
- Apakah atas penyerahan jasa yang diberikan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga (Jasa Persewaan Kapal dan Jasa Freight) PPN-nya Ditanggung Pemerintah?
   
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
2.1. Pasal 4 huruf c menetapkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.2. Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun sewa dan jasa freight tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
   
3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
3.1. Pasal 3 angka 1 menetapkan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi :
- Jasa persewaan kapal;
- Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
- Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
3.2. Pasal 6 angka 1 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
   
4. Pasal 1, angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menetapkan bahwa Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
   
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1994 tentang Perluasan/penambahan Kelompok Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, mengatur antara lain bahwa jasa persewaan kapal (bare boat dan time charter) dikenakan PPN.
   
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
6.1. Fasilitas PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku, Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, atas jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhan dan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal dibebaskan dari pengenaan PPN.
6.2. Jasa persewaan/freight charter yang diserahkan kepada customer Saudara tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa persewaan kapal tersebut terutang PPN. Kecuali apabila customer Saudara adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, maka jasa persewaan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA