Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||||||||||
3. | Pasal 8 dihapus. | ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
||||||||||||||||||
5. | Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA
MEREK HASIL TEMBAKAU Pasal 9A
|
||||||||||||||||||
6. | Mengubah Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.