Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(2) | Perubahan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. |
(1) | Untuk mendapatkan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2), Direktur Jenderal melakukan kajian di bidang cukai dengan mempertimbangkan perekonomian negara. |
(2) | Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. |
(1) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(2) | Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. |
(3) | Pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I dan huruf J Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Penundaan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.