Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB
PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu dilakukan intensifikasi pendapatan dalam pengelolaan pajak daerah dengan menggunakan sistem elektronik;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, menyebutkan bahwa pemungutan pajak dapat dilaksanakan secara manual maupun secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950 Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Bupati adalah Bupati Pemalang.
- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
- Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
- Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang terdiri atas sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Data Transaksi Usaha adalah data/dokumen yang memua jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dani subjek pajak/konsumen kepada Wajib Pajak/pengusaha sebagai dasar pengenaan pajak.
- Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik adalah sistem yang menghubungkan antara perangkat yang merekam transaksi pembayaran dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak dengan sistem monitoring transaksi usaha Wajib Pajak yang dikelola oleh BAPENDA, yang digunakan untuk melaporkan omzet Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pihak Ketiga adalah badan yang bergerak di bidang penyediaan sistem informasi manajemen dan jaringan komunikasi data.
- Alat Perekam Data Transaksi adalah perangkat elektronik yang digunakan sebagai perekam data transaksi usaha
(1) |
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dimaksudkan guna meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak Daerah. |
(2) |
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk:
- meningkatkan kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;
- menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;
- meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;
- meningkatkan estimasi pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime);
- memberikan jaminan pembayaran pajak daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke Daerah;dan
- meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan Pajak Daerah.
|
Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi:
- Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
- hak dan kewajiban; dan
- Pengawasan dan Pembinaan.
BAB IISISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARAELEKTRONIKPasal 4
(1) |
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment). |
(2) |
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan; dan
- Pajak Parkir.
|
(1) |
Pemerintah Daerah dan/atau Bank Persepsi menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. |
(2) |
Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa Alat Perekam Data Transaksi; b. jaringan komunikasi data; dan c. aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara elektronik (e-SPTPD). |
(3) |
BAPENDA merencanakan penyediaan sarana prasarana pendukung dan rencana penempatan Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. |
(4) |
Dalam rangka penyusunan rencana penempatan Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAPENDA terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan kesediaan Wajib Pajak dan ketersediaan daya dukung pemasangan Alat Perekam Data Transaksi. |
(1) |
Pemerintah Daerah menempatkan perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a pada lokasi usaha Wajib Pajak. |
(2) |
Dalam rangka penempatan dan pengoperasian Alat Perekam Data Transaksi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara. |
(1) |
Wajib Pajak yang telah menerima perangkat elektronik Alat Perekam Data Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melakukan pendaftaran akun dalam aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online (e-SPTPD). |
(2) |
Dokumen SPTPD yang dicetak melalui aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai SPTPD yang sah setelah dilakukan validasi oleh BAPENDA. |
(3) |
Tata cara pelaporan dan validasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah. |
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pembiayaan atas penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Anggaran Biaya Bank Persepsi.
BAB IIIHAK DAN KEWAJIBANPasal 10
(1) |
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak berhak:
- memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD;
- memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dan setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
- memperoleh kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak yang dilaksanakan secara sistem elektronik;
- mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik tidak menganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak,
- Wajib Pajak berkewajiban:
- memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjaga Alat Perekam Data Transaksi dan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik agar dalam keadaan baik;
- menyediakan kertas yang digunakan untuk mencetak bukti transaksi;
- melaporkan apabila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada BAPENDA selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan/gangguan perangkat dan sistem;
- membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang Alat Perekam Data Transaksi bagi Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang akan memperpanjang izin usaha.
|
(2) |
Dalam pelaksanaan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, hak dan kewajiban BAPENDA adalah sebagai berikut :
- BAPENDA berhak:
- memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan Alat Perekam Data Transaksi Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik pada tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
- memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengevaluasi dan mengusulkan pencabutan atas izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang apabila menolak pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
- melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan tidak baik atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadi kerusakan dan/atau hilangnya Alat Perekam Data Transaksi dan/atau Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
- BAPENDA berkewajiban:
- melaksanakan survei terhadap Wajib Pajak sebelum dilaksanakan pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
- merahasiakan setiap data transaksi pembayaran Pajak Daerah setiap Wajib Pajak;
- menggunakan data transaksi pembayaran Pajak Daerah untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
- membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah;
- melakukan tindakan administrasi pemungutan Pajak Daerah atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyimpan data transaksi pembayaran pajak dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
|
BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 11
(1) |
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dilaksanakan oleh BAPENDA. |
(2) |
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- pemberian pedoman, pelayanan konsultasi, dan supervisi; dan
- pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan publikasi;
|
(3) |
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- rekonsiliasi data transaksi pada Alat Perekam Data Transaksi dengan SPTPD; dan
- monitoring, evaluasi dan pelaporan.
|
(4) |
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPENDA membentuk Tim Pelaksana Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. |
BAB V KETENTUAN PENUTUPPasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 9 Februari 2023
Plt. BUPATI PEMALANG
WAKIL BUPATI,
cap
ttd
MANSUR HIDAYAT
Diundangkan di Pemalang
Pada tanggal 9 Februari 2023
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
KEPALA DINAS TENAGA KERJA,
cap
ttd
MOH. SIDIK
BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.