Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai penegasan ketentuan yang dipergunakan dalam pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Pelaksanaan pengenaan PBB tahun 1994 untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 dan Nomor 196/KMK.04/1994 tanggal 1 Juni 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993, Nomor :SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993 dan Nomor : SE-32/PJ.6/1994 tanggal 8 Juni 1994;
b.1. | Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Dirjen Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1993 tanggal 7 Agustus 1993; |
b.2. | Areal Blok Tebangan, tidak perlu dihitung PBB-nya karena telah dikaitkan dengan Iuran Hasil Hutan (IHH) sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.