Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 14/BC/2023

Kategori : Lainnya

Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS DALAM RANGKA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN

PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Dalam Rangka Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Mengingat :  

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 537);
 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS DALAM RANGKA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang Cukai.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  5. Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat NILKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai.
  6. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai adalah data dan informasi yang diberikan oleh Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang merupakan sebagian elemen untuk kepentingan penyusunan database Pengusaha Barang Kena Cukai.
  7. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang Cukai.
  8. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  9. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
  10. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
  11. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  12. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
  13. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  14. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  15. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
  16. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
  17. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  18. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
  19. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
  20. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
  21. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
  23. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang.


BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA
PENGISIAN DATA REGISTRASI PENGUSAHA BARANG
KENA CUKAI

Pasal 2


(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
c. Importir barang kena cukai;
d. Penyalur; dan/atau
e. engusaha Tempat Penjualan Eceran,
wajib memiliki NPPBKC.
(2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai.


Pasal 3


(1) Pengusaha Barang Kena Cukai harus melakukan perubahan pada Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai, dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Sistem Aplikasi di Bidang Cukai memberikan tanda terima kepada Orang yang menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.


Pasal 4


Dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat disampaikan melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai:
  1. Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai berdasarkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal terdapat ketidaksesuaian.


Pasal 6


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menggunakan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat profil risiko Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB III
TATA CARA PEMBERLAKUAN
IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SEBAGAI NPPBKC

Pasal 7


(1) Dalam hal Orang yang wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan sebagai NPPBKC.
(2) Pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai;
  2. Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
  3. Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan nomor NPPBKC kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Pemberian nomor NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk pemenuhan hak dan kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di bidang Cukai.
(4) Tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PEMAPARAN PROSES BISNIS

Pasal 8


(1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada:
a. Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
b. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan.
(2) Penyampaian pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
(3) Atas penyampaian pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berita acara pemaparan proses bisnis dan penilaiannya.
(4) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemaparan proses bisnis dan penilaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
PENOMORAN NPPBKC

Pasal 9

(1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Cukai berupa NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga diberikan NILKU.
(3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
c. kode jenis barang kena cukai,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 


BAB VI
PERPANJANGAN NPPBKC PENYALUR DAN TEMPAT
PENJUALAN ECERAN

Pasal 10

(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang akan memperpanjang NPPBKC, harus mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran.
(4) Selain mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan atau fotokopi izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata.
(5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 11


(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Cukai dalam hal masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum terbitnya keputusan perpanjangan NPPBKC setelah diajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.
(3) Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas barang kena cukai yang berada di tempat usaha Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dapat dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai penyegelan.


Pasal 12


(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
  1. pemenuhan persyaratan izin usaha dari instansi terkait; dan
  2. eksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran.
(3) Untuk mendapatkan informasi terkait eksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  1. melaksanakan pemeriksaan lokasi; dan
  2. membuat berita acara pemeriksaan lokasi.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.


Pasal 13


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dalam hal:
  1. Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC telah menyerahkan salinan atau fotokopi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan
  2. lokasi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran masih digunakan untuk melakukan kegiatan di bidang Cukai oleh Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
(2) Keputusan menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan:
  1. keputusan pemberian NPPBKC atas permohonan perpanjangan NPPBKC; dan
  2. piagam NPPBKC.
(3) Keputusan penerbitan NPPBKC atas permohonan perpanjangan NPPBBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(4) Salinan keputusan NPPBKC disampaikan kepada:
  1. Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC;
  2. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan keputusan perpanjangan NPPBKC dalam hal keputusan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
  3. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai.


Pasal 14


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menolak permohonan perpanjangan NPPBKC, dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan dengan memuat alasan penolakan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan permohonan dapat mengajukan kembali permohonan untuk perpanjangan NPPBKC setelah memenuhi alasan penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan sebagai permohonan baru.


BAB VII
PERLAKUAN TERHADAP PENGUSAHA BARANG KENA
CUKAI YANG TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI
BIDANG CUKAI SELAMA 1 (SATU) TAHUN

Pasal 15


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu) tahun.
(2) NPPBKC dicabut dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
  1. Pengusaha Pabrik, dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai;
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan, dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
  3. Importir, dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
  4. Penyalur, dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai.


Pasal 16


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu) tahun, berupa:
a. pemeriksaan dokumen untuk memperoleh informasi terkait kesesuaian data perusahaan yang dimiliki Kantor Bea dan Cukai dengan yang dimiliki Pengusaha Barang Kena Cukai, yang hasilnya dituangkan ke dalam laporan analisis dokumen;
b. pemeriksaan pemenuhan persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang hasilnya dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi; dan
c. wawancara untuk memperoleh informasi terkait:
1. keputusan Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan kegiatan di bidang Cukai;
2. rencana kegiatan yang akan dilakukan, dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai memutuskan untuk melanjutkan kegiatan di bidang Cukai; dan
3. jangka waktu yang dibutuhkan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu) tahun tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai, dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai memutuskan untuk melanjutkan kegiatan di bidang Cukai,
 yang hasilnya dituangkan ke dalam berita acara wawancara dan surat pernyataan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat memberikan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 berdasarkan manajemen risiko.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. kesiapan Pengusaha Barang Kena Cukai, meliputi:
    1. kondisi keuangan perusahaan;
    2. sumber daya manusia perusahaan; dan/atau
    3. kondisi lainnya; dan/atau
  2. pertimbangan lainnya sesuai dengan persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh informasi:
a. hasil pemeriksaan dokumen sesuai;
b. Pengusaha Barang Kena Cukai masih memenuhi persyaratan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
c. Pengusaha Barang Kena Cukai memutuskan untuk melanjutkan kegiatan di bidang Cukai berdasarkan berita acara wawancara dan surat pernyataan,
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh informasi:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak diketahui keberadaannya;
b. hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak sesuai;
c. persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi;
d. Pengusaha Barang Kena Cukai memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan di bidang Cukai berdasarkan berita acara wawancara dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau
e. Pengusaha Barang Kena Cukai tetap tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 atau ayat (2),
Kepala Kantor Bea dan Cukai mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai.
(6) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan salinan:
a. laporan analisis dokumen;
b. berita acara pemeriksaan lokasi;
c. berita acara wawancara dan surat pernyataan; dan/atau
d. keputusan pencabutan NPPBKC,
kepada Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai dan Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan Cukai. 


BAB VIII
TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 17

(1) Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penelitian administrasi atau pemeriksaan lapangan.
(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
  1. data dari sistem aplikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
  2. data lain yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan surat tugas.


 

Pasal 18


(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melibatkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan diutamakan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai yang belum dilakukan monitoring dan evaluasi pada periode sebelumnya.
(4) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun kalender sesuai tugas pokok dan fungsi.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan jumlah Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangan beban kerja dan luas wilayah di bawah pengawasannya.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
b. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Tata cara monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 19


(1) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dalam hal terdapat Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan NPPBKC.
(2) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC;
  2. penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC;
  3. menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
  4. melakukan pembinaan terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai.


Pasal 20


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan manajemen risiko.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tata cara monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kepala Kantor Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 21


(1) Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan NPPBKC; dan/atau
b. monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,
Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 23


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku  pada tanggal 1 Agustus 2023.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
 
Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI