Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP
AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang Indonesia dan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang ekspor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengatur ketentuan asal barang Indonesia dan ketentuan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 95);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN ASAL BARANG INDONESIA DAN KETENTUAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB
(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) yang selanjutnya disingkat KAB adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang Indonesia.
- Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) Preferensi yang selanjutnya disebut KAB Preferensi adalah ketentuan mengenai asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi KAB.
- Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Preferensi yang selanjutnya disebut SKA Preferensi adalah dokumen yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
- Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates yang selanjutnya disebut IUAE-CEPA adalah persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
- Barang Asal Indonesia (Indonesia Originating Goods) adalah Barang yang berasal dari Indonesia yang telah memenuhi KAB.
- Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan Ekspor, atau yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) |
KAB yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan KAB Preferensi berdasarkan IUAE-CEPA. |
(2) |
Ketentuan mengenai KAB Preferensi berdasarkan IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
SKA untuk Barang Asal Indonesia (Indonesia originating goods) yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan SKA Preferensi berdasarkan IUAE-CEPA. |
(2) |
SKA Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal Barang Ekspor Indonesia telah memenuhi KAB Preferensi berdasarkan IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) |
Penerbitan SKA Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional sertifikasi (operational certification procedures) berdasarkan IUAE-CEPA. |
(4) |
Ketentuan mengenai prosedur operasional sertifikasi (operational certification procedures) berdasarkan IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Permohonan penerbitan SKA Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mengisi data pada Formulir SKA melalui laman ska.kemendag.go.id. |
(2) |
Ketentuan mengenai Formulir SKA Preferensi berdasarkan IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
KAB Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SKA Preferensi berdasarkan IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus sesuai dengan:
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KAB;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia (Indonesia originating goods); dan
- perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 679
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.