Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 226/PMK.04/2014
Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 226/PMK.04/2014
TENTANG
PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN
BARANG KENA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
- bahwa dalam rangka menyelaraskan pemberitahuan mutasi barang kena cukai perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
BAB II
PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 2
Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik.
(1) | Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
|
(2) | Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
|
(3) | Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
BAB III
PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN
BARANG KENA CUKAI
Pasal 5
Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(1) | Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
(2) | Pengeluaran barang kena cukai asal impor dari Kawasan Pabean, importir wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan barang kena cukai dari Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau importir. |
(3) | Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau yang sudah dilunasi cukainya. |
(1) | Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap:
|
(2) | Pejabat bea dan cukai dapat mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ke atau dari Pabrik. |
(3) | Pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
(4) | Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan. |
(1) | Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi Dokumen Cukai. |
(2) | Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut. |
(1) | Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. |
(2) | Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dikecualikan dari kewajiban dilindungi Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:
|
(1) | Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. |
(2) | Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas, berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. | ||||
(2) | Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari:
|
||||
(3) | Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pemberitahuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemberitahuan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), pelindung pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||
(2) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dokumen:
|
||||||||||||||||||
(3) | Pelindung pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan Dokumen Cukai berupa Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pengangkutan barang kena cukai harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Cukai bersangkutan. |
(2) | Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Cukai yang bersangkutan, pengusaha yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1921
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.