Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 25A dan Pasal 25B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A
Pasal 25B
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50
|
I. | UMUM Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami Kecelakaan Kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Untuk mewujudkan komitmen sistem jaminan sosial dimaksud, telah disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan berlakunya kedua Undang-Undang tersebut, pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional harus terlaksana dalam bingkai perlindungan sosial yang utuh untuk melindungi Peserta dari risiko sosial baik pada saat bekerja maupun tidak bekerja.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Dampak dari Kecelakaan Kerja tersebut tentu akan mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian sehingga berdampak terhadap biaya hidup Peserta dan keluarganya. Namun demikian, memperhatikan dinamika perlindungan jaminan sosial yang terjadi, kehilangan mata pencaharian serta merta tidak hanya dimaknai sebagai akibat Kecelakaan Kerja, akan tetapi terdapat situasi lainnya yang mengakibatkan Peserta kehilangan mata pencaharian yaitu saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Oleh karena itu untuk memberikan kepastian jaminan sosial bagi Peserta yang kehilangan pekerjaan dapat berjalan optimal, telah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang salah satunya mengatur jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Bentuk jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yaitu berupa program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini dilaksanakan dengan tidak menambah beban Iuran bagi Pekerja maupun Pemberi Kerja yaitu dilakukan melalui rekomposisi Iuran program JKK dan program JKM. Rekomposisi Iuran program dilakukan dengan mengalihkan sebagian Iuran program JKK dan program JKM untuk pembayaran Iuran program jaminan kehilangan pekerjaan, dengan tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh Peserta.
Selain hal sebagaimana dimaksud di atas, beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
|
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)” antara lain pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah” antara lain peserta pelatihan kerja, instruktur lembaga pelatihan kerja, peserta magang, siswa kerja praktik, mahasiswa kerja praktik atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Angka 3
Pasal 16A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “direkomposisi” adalah pengurangan besaran Iuran JKK dalam jumlah tertentu untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan “jaminan kehilangan pekerjaan” adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 18A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “direkomposisi” adalah pengurangan besaran Iuran JKM dalam jumlah tertentu untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 25B
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 43A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 44A
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.