Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 08/BC/2016
TENTANG
TATACARA PELAYANAN PERIZINAN TRANSAKSIONAL
DI KAWASAN BERIKAT SECARA ONLINE
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa perizinan yang dipersyaratkan atas kegiatan transaksional di Kawasan Berikat sangat beragam dan cukup banyak, sehingga pelayanan perizinan secara manual dipandang tidak efektif;
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha Kawasan Berikat, khususnya terkait pelayanan perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat, telah diatur mengenai tatacara perizinan secara online sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-07/BC/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang penerapan aplikasi perizinan atas kegiatan di Kawasan Berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatacara Pelayanan Perizinan Transaksional di Kawasan Berikat Secara Online.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PELAYANAN PERIZINAN TRANSAKSIONAL DI KAWASAN BERIKAT SECARA ONLINE.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
- Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
- Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.
- Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II PENGAJUAN PERIZINANPasal 2
(1) |
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan perizinan transaksional di Kawasan Berikat sebagaimana daftar dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini kepada Kepala Kantor Pabean secara online melalui portal pengguna jasa dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk pengajuan permohonan transaksional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap pengajuan permohonan transaksional yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) |
Persyaratan pengajuan perizinan serta kelengkapan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai Kawasan Berikat. |
(1) |
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB bertanggungjawab atas kebenaran pengisian form aplikasi permohonan perizinan serta hasil scan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. |
(2) |
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta penyerahan hardcopy dokumen yang dipersyaratkan. |
BAB III PENELITIAN PERIZINANPasal 4
(1) |
Permohonan perizinan yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian lebih lanjut oleh :
a. |
Sistem Komputer Pelayanan; |
b. |
Pejabat di Kantor Pabean; dan/atau |
c. |
Pejabat di Kantor Wilayah, |
dengan memperhatikan jenis perizinan dan kategori layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan. |
(2) |
Penelitian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan dalam hal perizinan diajukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan kategori layanan hijau. |
(3) |
Penelitian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan dan Pejabat di Kantor Pabean dalam hal :
a. |
perizinan diajukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan kategori layanan kuning atau kategori layanan merah; dan/atau |
b. |
perizinan diajukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan kategori layanan hijau terhadap jenis perizinan atau terkena acak yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. |
|
(4) |
Penelitian perizinan dilakukan oleh Pejabat di Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal perizinan diajukan kepada Kantor Wilayah oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melalui Kantor Pabean. |
BAB IVPERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERIZINANPasal 5
(1) |
Sistem Komputer Pelayanan dan/atau Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui portal pengguna jasa dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) |
Hasil print out persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang resmi dan sah serta tidak memerlukan tanda tangan Pejabat atau cap dinas Kantor Pabean. |
(1) |
Dalam hal perizinan merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJBC, Kepala Kantor Pabean menyampaikan rekomendasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan pengisian data melalui Sistem Komputer Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC. |
(2) |
Persetujuan atau penolakan permohonan perizinan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC tetap disampaikan melalui portal pengguna jasa dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Tata cara pengajuan permohonan perizinan, penelitian permohonan perizinan, dan persetujuan atau penolakan perizinan secara online diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(1) |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
(2) |
Dalam hal ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian pelayanan perizinan transaksional di Kawasan Berikat secara Online, maka pelayanan perizinan transaksional di Kawasan Berikat menggunakan SKP perizinan transaksional di Kawasan Berikat yang ada. |
(3) |
Penerapan pelayanan perizinan transaksional di Kawasan Berikat secara Online pada Kantor Pabean yang mengawasi TPB akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 April 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.