Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153 Tahun 2023

Kategori : Lainnya

Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153 TAHUN 2023

TENTANG

PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA

DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
  2. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam rangka Kepabeanan;
  3. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
  4. bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
  5. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar dalam memberikan kepastian hukum, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu diganti;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 21 ayat (5), Pasal 29 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 62 ayat (4), dan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
  7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
  2. Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa bea masuk, bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai yang masih harus dibayar, termasuk pajak dalam rangka impor yang penatausahaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
  6. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar pengeluaran negara.
  7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya, disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
  8. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh agen penerimaan atas transaksi Penerimaan Negara yang mencantumkan NTPN dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
  9. Keputusan Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Keputusan Pengembalian adalah keputusan tentang pengembalian Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.
  10. Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat SPMKBC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Penerimaan Negara yang kedudukannya dipersamakan dengan surat perintah membayar.
  11. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKBC.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

Pasal 2


(1) Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan Penerimaan Negara sebagai akibat dari:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b. penetapan Direktur Jenderal;
c. keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri;
d. kesalahan tata usaha; atau
e. putusan badan peradilan pajak.
(2) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kesalahan tulis;
b. kesalahan hitung;
c. kesalahan pencantuman tarif; dan/atau
d. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.


Pasal 3


Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.


BAB II
DOKUMEN DASAR PENGEMBALIAN

Pasal 4


(1) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
b. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
c. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
d. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
e. dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
b. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); atau
c. keputusan keberatan.
(3) Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan;
b. keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai;
c. persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean;
d. persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
e. persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. tanda bukti perusakan pita cukai;
g. berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai;
h. tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;
i. dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai; atau
j. dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c meliputi:
a. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara.


BAB III
PERMOHONAN PENGEMBALIAN

Pasal 5


(1) Permohonan pengembalian Penerimaan Negara diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan dan cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) dokumen dasar pengembalian.
(4) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan oleh:
1. orang perseorangan; atau
2. orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
b. dilampiri dengan:
1. dokumen dasar pengembalian;
2. bukti identitas pemohon;
3. akta pendirian atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian beserta perubahannya, dalam hal diajukan oleh badan hukum; dan
4. bukti kepemilikan rekening aktif.
(5) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan:
a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya; dan
b. surat pernyataan dari penerima pembebasan atau keringanan bea masuk yang menerangkan bahwa yang melakukan importasi yakni importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dan kontrak kerja antara penerima pembebasan atau keringanan bea masuk dengan importir yang melakukan importasi, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh importir yang bukan penerima pembebasan atau keringanan bea masuk.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean ekspor.
(7) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan dokumen dasar pengembalian berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM), permohonan juga harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya.

    

BAB IV
PENELITIAN DAN PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN

Bagian Kesatu
Penelitian

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian formil; dan
b. penelitian materiil.
(3) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. kelengkapan pengisian permohonan; dan
b. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan:
a. lengkap, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima permohonan pengembalian menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. tidak lengkap, permohonan dikembalikan dengan disertai alasan pengembalian permohonan.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian materiil terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yang meliputi penelitian terhadap:
a. bukti identitas pemohon;
b. jangka waktu permohonan pengembalian;
c. dokumen dasar pengembalian;
d. setoran Penerimaan Negara yang dimintakan pengembalian telah dibukukan di Kas Negara;
e. setoran Penerimaan Negara yang diajukan pengembalian belum pernah diberikan pengembalian;
f. rekening yang ditunjuk untuk menerima pengembalian;
g. kesesuaian data antara keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dengan dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap kepabeanannya, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk;
h. kesesuaian data antara persetujuan ekspor kembali dengan pemberitahuan pabean ekspor dan outward manifest, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
i. kesesuaian data antara berita acara pemusnahan barang impor dengan persetujuan pemusnahan, dalam hal pengembalian diajukan atas impor barang yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan
j. pembayaran Penerimaan Negara tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas dokumen dasar pembayaran lain, dalam hal pengembalian diajukan atas kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
(6) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan atas dokumen dasar berupa Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) atau putusan badan peradilan pajak, penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d tidak dilakukan.
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap dokumen dasar pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diperlukan konfirmasi data, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen dasar pengembalian.
(8) Penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap setoran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan atau terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi kepada Kepala KPPN.
(10) Dalam hal salinan putusan badan peradilan pajak belum diterima, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keberatan dan banding.



Bagian Kedua
Penghitungan

Pasal 7


(1) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah diperhitungkan dengan Utang pemohon.
(2) Utang yang dapat diperhitungkan meliputi:
a. Utang yang timbul sebagai akibat adanya penetapan maupun putusan badan peradilan pajak; dan
b. Utang yang tidak sedang diajukan keberatan atau banding.
(3) Dalam hal pemohon mendapatkan penundaan atau pengangsuran pembayaran Utang, nilai pengembalian diperhitungkan sebagai pembayaran awal.
(4) Pembayaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan dan/atau pengangsuran utang di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Bagian Ketiga
Hasil Penelitian

Pasal 8


(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perhitungan pengembalian dengan Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(2) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
KEPUTUSAN DAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN

Bagian Kesatu
Keputusan Pengembalian

Pasal 9


(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan:
a. persetujuan pengembalian; atau
b. penolakan pengembalian,
dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon tidak memiliki Utang; atau
b. Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon memiliki Utang dan diperhitungkan dengan pengembalian.
(3) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. pemohon;
b. Direktur Jenderal melalui direktur yang mengelola penerimaan;
c. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian; dan
e. Kepala KPPN mitra kerja Kantor Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalian juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 10


Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat Utang yang dibayar mencatat pembayaran Utang sesuai tanggal diterbitkannya Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).


Bagian Kedua
Tindak Lanjut Keputusan Pengembalian

Pasal 11

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPMKBC berdasarkan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN mitra kerja paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penerbitan.
(4) Dalam hal terdapat pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai mencantumkan nilai Utang yang diperhitungkan dalam potongan SPMKBC.
(5) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibukukan oleh Kepala KPPN sebagai Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(6) SPMKBC dapat diterbitkan dan disampaikan kepada Kepala KPPN pada tahun anggaran berikutnya apabila Keputusan Pengembalian diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPMKBC pada akhir tahun anggaran.
(7) Dalam hal terdapat keterlambatan penerbitan SPMKBC lebih' dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Pengembalian, pemohon dapat diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku dalam hal keterlambatan disebabkan batas waktu penyampaian SPMKBC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(9) Pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga di bidang kepabeanan dan cukai.



Pasal 12

(1) Pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengurangi pendapatan tahun anggaran berjalan.
(2) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menambah pendapatan tahun anggaran berjalan.
(3) Akun pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada akun pendapatan yang sama pada saat diakuinya pendapatan bea dan cukai semula.
(4) Akun potongan pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dicatat pada akun pendapatan atas Utang yang diperhitungkan.

  


Pasal 13


(1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Kepala KPPN menyampaikan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBC.
(3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 14


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai mencatat SP2D ke dalam catatan piutang, dalam hal SP2D merupakan pengembalian yang diperhitungkan dengan Utang pemohon.
(2) Dalam hal piutang yang diperhitungkan dengan pengembalian merupakan piutang yang dicatat di Kantor Bea dan Cukai lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBC memberitahukan SP2D kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan pengembalian untuk dicatat ke dalam catatan piutang.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 15


(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan pengembalian Penerimaan Negara paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Pengembalian diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(3) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal.


BAB VII
PENGELOLAAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA
SECARA ELEKTRONIK

Pasal 16


(1) Pelaksanaan:
a. pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. penerbitan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. penerbitan Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. permohonan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
d. permohonan pembayaran pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076).
 

BAB IX
PENUTUP

Pasal 18


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2097);
c. Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 400); dan
d. Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang, pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1076); 
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 19


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1058