Peraturan Daerah Nomor : 33 Tahun 2023

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Nomor Identitas Pajak Daerah


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 33 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan materi muatan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan penyederhanaan persyaratan pendaftaran wajib pajak dan/atau objek pajak, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
  7. Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61023);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61023) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten adalah Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat UPPPD adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
  7. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat UP PKB adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah.
  8. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pendapatan Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  11. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
  12. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang berlaku.
  13. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
  14. Masa Pajak adalah jangka waktu satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
  15. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  16. Nomor Identitas Pajak Daerah adalah nomor yang terdiri dari nomor pokok Wajib Pajak Daerah dan nomor objek Pajak Daerah.
  17. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  18. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas atas objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan sebagai Wajib Pajak yang memiliki karakteristik unik, tetap dan standar, dan dipergunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  19. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf, dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai indentitas kendaraan bermotor.
  20. Pemungutan adalah serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak, serta pengawasan penyetorannya.
  21. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek Pajak atau usahanya ke Badan Pendapatan Daerah.
  22. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan objek Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
  23. Surat Permohonan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, untuk mendapat surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan penerimaan negara bukan pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
  24. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
  26. Surat Tanda Nomor Kendaraan selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
  27. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  28. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau Badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  29. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
  30. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) SPOPD dan SPOP harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap serta wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya.
(2) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau kuasanya dalam menyampaikan SPOPD atau SPOP harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen umum; dan
b. dokumen khusus.
c. dihapus.
(3) Dokumen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk seluruh jenis pajak, kecuali Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Wajib Pajak orang pribadi:
1. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap;
2. fotokopi kartu keluarga;
3. surat kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa; atau
4. fotokopi paspor bagi warga negara asing.
b. untuk Wajib Pajak Badan:
1. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu izin tinggal terbatas/kartu izin tinggal tetap pengurus;
2. surat kuasa bermeterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
3. fotokopi akta pendirian dan perubahannya; atau
4. fotokopi paspor pengurus bagi warga negara asing.
(4) Dokumen khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk jenis pajak sebagai berikut:
a. dihapus.
b. dihapus.
c. Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak hotel;
e. Pajak restoran;
f. Pajak hiburan;
g. Pajak penerangan jalan;
h. Pajak parkir;
i. Pajak reklame;
j. Pajak air tanah; dan
k. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
(5) Dokumen yang harus dilampirkan dalam mendaftarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama Kendaraan Bermotor, mengacu pada ketentuan mengenai registrasi Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
(6) Pengisian SPOPD atau SPOP dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak atau objek Pajak dapat dilakukan secara daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Wajib Pajak atau objek Pajak secara daring diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

3. Pasal 6 dihapus.

4. Pasal 7 dihapus.

5. Pasal 8 dihapus.

6. Pasal 9 dihapus.

7. Pasal 10 dihapus.

8. Pasal 11 dihapus.

9. Pasal 12 dihapus.

10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18


Dokumen khusus untuk Pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf h terdiri atas:
a. fotokopi NPWP; dan
b. fotokopi izin penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan atau fotokopi NIB.

11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19


Dokumen khusus untuk Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf i terdiri atas:
a. gambar desain reklame;
b. foto rencana lokasi reklame tertayang;
c. fotokopi surat perjanjian kerja atau kontrak kerja jika diselenggarakan oleh pihak ketiga; dan
d. fotokopi STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada kendaraan/reklame berjalan.

12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21


Dokumen khusus untuk Pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf k terdiri atas:
a. fotokopi sertipikat tanah atau fotokopi surat kaveling/girik/lainnya yang dilengkapi dengan surat riwayat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyataan tidak dalam sengketa, dan surat keterangan lurah; dan
b. fotokopi dokumen perolehan/peralihan hak.

13. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) SPOPD atau SPOP yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Kepala UPPPD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf c sampai dengan huruf k.
(2) SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOPD yang telah diisi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara langsung ke Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau melalui online system untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(3) Penyampaian SPOPD dan SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:
a. menyampaikan secara langsung;
b. pengiriman melalui pos tercatat;
c. pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
d. menyampaikan secara daring.
(4) SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya izin pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah;
c. 7 (tujuh) hari kerja sebelum beroperasinya atau diselenggarakannya hotel, restoran, hiburan atau parkir; dan
d. 7 (tujuh) hari kerja sebelum reklame diselenggarakan.
(5) SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama:
a. 15 (lima belas) hari kerja sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor; atau
b. 15 (lima belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor untuk bea balik nama Kendaraan Bermotor.

14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23


SPOPD atau SPOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ditindaklanjuti oleh Kepala UPPPD atau pejabat yang berwenang pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dengan melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (5).

15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 29 diubah, dan ketentuan ayat (3) dan ayat (6) tetap, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf h yang telah mengisi dan menyampaikan SPOPD atau SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 22, dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diterbitkan NOPD oleh Badan Pendapatan Daerah.
(2) Penerbitan NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang ditandatangani oleh Kepala UPPPD.
(3) Format Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang penerbitan NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) NOPD untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama Kendaraan Bermotor berupa NRKB yang penerbitannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan penerbitan dan pemberian NOPD untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i, huruf j, dan huruf k, diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Gubernur.
(6) Pedoman penomoran NOPD tercantum dalam Format 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

16. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33


Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah menunjukkan Wajib Pajak dan/atau objek Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

17. Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 34 diubah, dan ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) tetap, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Pengajuan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melampirkan dokumen, paling sedikit:
a. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah meninggal dunia dan surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk Wajib Pajak orang pribadi;
b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia/Daerah untuk selama-lamanya, untuk Wajib Pajak orang pribadi;
c. dokumen berupa penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan telah dilikuidasi atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa Badan telah dibubarkan atau terjadi penggabungan usaha;
d. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
e. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWPD dan/atau NOPD, untuk Subjek Pajak dan objek Pajak yang sama.
(2) Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan hasil kegiatan Pemeriksaan atau penelitian lapangan terhadap kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
(3) Hasil Pemeriksaan atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum.
(4) Selain tidak sedang mengajukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dapat dilakukan apabila:
a. Wajib Pajak tidak mempunyai utang Pajak;
b. Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, dengan ketentuan:
1. penagihannya sudah kedaluwarsa;
2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
(5) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWPD dan/atau NOPD dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah mengenai penghapusan NPWPD dan/atau NOPD yang ditandatangani oleh Kepala UPPPD.
(6) Format Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang penghapusan NPWPD dan/atau NOPD tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN

19. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36A


Dalam hal Wajib Pajak untuk jenis Pajak bahan bakar Kendaraan Bermotor, Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak penerangan jalan, dan Pajak air tanah, tidak dapat melampirkan dokumen khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 20, karena dokumen tersebut sudah tidak diterbitkan lagi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Wajib Pajak dapat melampirkan dokumen berupa fotokopi NIB.

Pasal 36B

(1) Sebelum menetapkan NPWPD secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Pejabat yang Ditunjuk melakukan imbauan kepada Wajib Pajak.
(2) Imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui surat imbauan, pemasangan stiker, dan/atau papan pengumuman atau melalui media lainnya.


Pasal II


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2023
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 62020