Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 9 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA, PEMBEBASAN PROGRESIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TUNGGAKAN TAHUN KELIMA DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
Menimbang :
- bahwa sesuai kondisi di lapangan, masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasional dengan menggunakan nomor polisi luar Jawa Tengah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2067);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7);
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA, PEMBEBASAN PROGRESIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TUNGGAKAN TAHUN KELIMA DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
- Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
- Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
- Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan.
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan di gerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut BBNKB II Dalam Provinsi adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari dalam Provinsi Jawa Tengah.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Luar Provinsi yang sealnjutnya disebut BBNKB II Luar Provinsi adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Tengah.
- Sanksi Administrasi PKB merupakan denda keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
BAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUPPasal 2
(1) |
Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan bermotor plat wilayah Provinsi. |
(2) |
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah.
a. |
sebagai pedoman dalam proses pemberian dan pemanfaatan Insentif Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah; |
b. |
agar terciptanya validasi data potensi kepemilikan kendaraan bermotor; |
c. |
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam pembayaran PKB dan tertib administrasi kendaraan bermotor Wajib Pajak atas nama sendiri; dan |
d. |
meningkatkan ruang fiskal pembangunan. |
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
a. |
objek dan subjek; |
b. |
pendaftaran; |
c. |
batasan waktu dan tempat; dan |
d. |
pelaporan, pembinaan dan pengawasan. |
BAB IIIOBJEK DAN SUBJEKPasal 4
Objek dan subjek pembebasan bea balik nama dan pembebasan PKB di Provinsi terdiri dari:
a. |
Objek dan subjek pembebasan BBNKB II; |
b. |
Objek dan subjek pembebasan Pajak Progresif PKB; |
c. |
Objek dan subjek pembebasan pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima |
d. |
Objek dan subjek pembebasan sanksi administrasi PKB. |
Bagian KesatuObjek Dan Subjek Pembebasan BBNKB Pasal 5
(1) |
Objek pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari :
a. |
BBNKB II Dalam Provinsi; dan |
b. |
BBNKB II Luar Provinsi. |
|
(2) |
Subjek pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik Orang Pribadi, Badan Hukum, Instansi Pemerintah dari dalam dan luar Provinsi yang akan didaftarkan di Provinsi. |
(3) |
Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya balik nama dan denda balik nama. |
Bagian Kedua
Objek dan Subjek Pembebasan Pajak Progresif PKB
(1) |
Objek pembebasan progresif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan/atau roda 4 (empat) meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi. |
(2) |
Subjek pembebasan pajak progresif merupakan pembebasan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah Provinsi. |
(3) |
Wajib Pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama hanya akan dikenakan penghitungan 1 (satu) kendaraan bermotor saja tanpa dikenakan biaya pajak progresif. |
Bagian Ketiga
Objek dan Subjek Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima
(1) |
Objek pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pembebasan pokok PKB terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB lebih dari 5 (lima) Tahun. |
(2) |
Subjek pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima merupakan pembebasan pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima terhadap kendaraan bermotor milik Orang Pribadi, Badan Hukum, Instansi Pemerintah di Wilayah Provinsi. |
(3) |
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima hanya dikenakan pokok PKB Tahun Jalan, Prorata dan PKB Tunggakan Tahun Pertama sampai dengan PKB Tunggakan Tahun Keempat. |
Bagian Keempat
Objek dan Subjek Pembebasan Sanksi Administratif PKB
(1) |
Objek pembebasan sanksi aministrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan pembebasan sanksi terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB. |
(2) |
Subjek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administratif terhadap kendaraan bermotor milik Orang Pribadi, Badan Hukum, Instansi Pemerintah di Wilayah Provinsi. |
(3) |
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif PKB hanya dikenakan pokok PKB. |
(1) |
Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi. |
(2) |
Pembebasan pajak progresif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi dan/atau melalui pendaftaran melalui aplikasi atau New Sakpole. |
(3) |
Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi. |
(4) |
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi/atau melalui pendaftaran aplikasi New Sakpole. |
BAB VPELAKSANAANPasal 10
(1) |
Pelaksanaan pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, pembebasan Progresif PKB, dan pembebasan sanksi administratif PKB dilaksanakan serentak di seluruh UPPD Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. |
(2) |
Waktu pelaksanaan pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, pembebasan Progresif PKB, pembebasan pokok PKB tunggakan tahun ke 5 dan pembebasan sanksi administratif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. |
BAB VIPELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 11
Kepala Badan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Badan.
BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 17 April 2023
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 17 April 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
SUMARNO
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 9
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.