Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 79/PJ/2015

Kategori : KUP

Prosedur Pemberian, Pembatalan, Pencabutan Dan Penerbitan Kembali Izin Serta Penatausahaan Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat


30 Desember 2015

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/2015

TENTANG

PROSEDUR PEMBERIAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     
A. Umum

Dalam rangka memberikan keseragaman pelayanan dan pemutakhiran data Wajib Pajak, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Pemberian, Pembatalan, Pencabutan dan Penerbitan Kembali Izin Serta Penatausahaan Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan:
a. pemberian, pembatalan, pencabutan dan penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b. pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan acuan dan prosedur standar dalam:
a. pemberian, pembatalan, pencabutan dan penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;
b. pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah,
sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Prosedur pemberian, pembatalan, pencabutan dan penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; 
2. Prosedur pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah; 
3. Prosedur pengusulan pencabutan izin secara jabatan di Kantor Pelayanan Pajak. 
   
D. Dasar

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015.    
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. 
   
E. Materi

1. Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. 
2. Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia; atau
i. Wajib Pajak Kerja Sama Operasi (KSO), sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO.
3. Wajib Pajak yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus terlebih dahulu:
a. mengajukan permohonan izin, atau
b. menyampaikan pemberitahuan, 
kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.  
4. Mekanisme Permohonan.
a. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat;
2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a sampai dengan huruf h, yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir namun Wajib Pajak ingin melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf i yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mala uang Dollar Amerika Serikat, dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mala uang Dollar Amerika Serikat.
b. Jangka waktu pengajuan permohonan.
1) Untuk Wajib Pajak kriteria huruf a angka 1) dan huruf a angka 3), surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan:
a) sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b) sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
2) Untuk Wajib Pajak kriteria huruf a angka 2), surat permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dengan Pemerintah.
c. Kepala Kantor Wilayah dapat meminta dokumen atau keterangan tambahan apabila dibutuhkan untuk memproses permohonan Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Kepala Kantor Wilayah. 
d. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. 
e. Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin.  
f. Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya Wajib Pajak wajib:
1) menyampaikan pemberitahuan pembatalan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum tahun pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin dimulai; atau 
2) mengajukan permohonan pembatalan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dimulai.
g. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir sepanjang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.
h. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun keputusan tersebut diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan tersebut. 
i. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf h harus dilengkapi dengan dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya antara lain Surat Ketetapan Pajak, Bukti Penerimaan Surat atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak tersebut telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.  
j. Prosedur pemberian, pembatalan, pencabutan, penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mala uang Dollar Amerika Serikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.    
5. Mekanisme Pemberitahuan.
a. Wajib Pajak yang dapat menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b dan huruf c yang:
a) sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mala uang Dollar Amerika Serikat; alau
b) akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf i, dalam hal semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
b. Jangka waktu penyampaian pemberitahuan.

Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan:
1) sejak tanggal pendirian dalam hal Wajib Pajak yang sejak pendiriannya lelah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau  
2) sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai dalam hal Wajib Pajak akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
c. Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak penyampaian pemberitahuan.  
d. Wajib Pajak yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.
e. Dalam hal pemberitahuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
f. Prosedur pemberian, pembatalan, pencabutan, penerbitan kembali izin serta penatausahaan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 
g. Prosedur pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6. Pencabutan Izin secara jabatan.
a. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah.  
b. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah terhadap Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontrak Kerja Sama, atau KSO yang memenuhi kondisi:
1) telah mendapat izin dan telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
2) setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui, mengajukan permohonan dan telah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
c. Pencabutan izin secara jabatan berlaku sejak tahun buku diterbitkannya surat keputusan pencabutan izin.
d. Prosedur pengusulan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat secara jabatan di Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7. Pada menyelenggarakan Pembukuan Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin dan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.    

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.        




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI