Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 54/BC/2011
Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 54/BC/2011
TENTANG
TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 530);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
- Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
BAB II
PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 2
(1) | Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Dalam hal Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam Daerah Pabean, terhadap pengeluaran dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik
(1) | Atas Barang Kena Cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
|
||||||||
(2) | Atas Barang Kena Cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:
|
BAB III
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 5
(1) | Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) wajib digunakan untuk melindungi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Terhadap pengeluaran Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau, yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dari Pabrik atau dari Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, dan ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf, ayat (2) huruf f, ayat (2) huruf g, ayat (2) huruf h, ayat (2) huruf m, dan ayat (2) huruf n dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dan ayat (2) huruf j dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, dan ayat (2) huruf l dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(2) | Penyampaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam bentuk data elektronik tetap disertai dalam bentuk tulisan di atas formulir untuk melindungi pengangkutan. |
(1) | Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
(2) | Pengeluaran atau pemindahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan tersebut. |
(3) | Pengeluaran atau pemindahan Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam keadaan darurat dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai, dalam hal:
|
||||||
(2) | Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. | ||||||
(3) | Dalam hal pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan. |
BAB IV
PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 9
(1) | Pengangkutan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). | ||||
(2) | Dikecualikan dari kewajiban dari dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:
|
(1) | Pengangkutan Barang Kena Cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari satu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, yang terdiri dari:
|
||||
(2) | Pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. | ||||
(3) | Dalam hal pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau jenis Barang Kena Cukai yang berbeda antara CK-6 dan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi dokumen cukai. | ||||
(4) | Penyelesaian dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai yang dipergunakan untuk melindungi pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku juga sebagai dokumen pelindung untuk pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). |
(2) | Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai yang dipergunakan untuk melindungi pemasukan atau pengeluaran Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) khusus Barang Kena Cukai berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya, berlaku juga sebagai dokumen pelindung untuk pengangkutan Barang Kena Cukai. |
(1) | Pengangkutan Barang Kena Cukai harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). |
(2) | Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan Barang Kena Cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) yang bersangkutan, pengusaha yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan jangka waktu kepada Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat Barang Kena Cukai tersebut berada, melalui permohonan tertulis, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. |
(3) | Kepala Kantor yang memberikan persetujuan perpanjangan, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus memberitahukan persetujuan perpanjangan kepada asal Barang Kena Cukai. |
Dalam hal 14 (empat belas) hari kerja setelah jangka waktu pengangkutan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) belum diterima kembali Kantor asal, pengajuan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) berikutnya tidak dapat dilayani.
Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu:
a. | Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); |
b. | Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); |
c. | Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); |
d. | Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); |
e. | Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan |
f. | Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-12/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.