Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
36 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    

a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi atas layanan kesehatan pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;


Mengingat :  
 
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS LAYANAN KESEHATAN YANG BERLAKU PADA RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia meliputi:
a. Layanan medis; dan
b. Layanan penunjang.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi nonpeserta jaminan kesehatan nasional.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.

 
Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

 
Pasal 3

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Jaksa Agung.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 5

(1) Seluruh penerimaan yang berasal dari:
a. hak atas pemberian pelayanan kesehatan yang telah diberikan; dan
b. layanan kesehatan yang telah dipungut,
oleh rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disetor ke Kas Negara.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak hak negara lainnya pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA